Apple Investasi Pabrik AirTag tapi iPhone 16 Masih Ilegal, Ini Kata Menkomdigi
Apple sepakat untuk berinvestasi US$ 1 miliar atau Rp 16 triliun dalam mendukung pembangunan pabrik komponen AirTag di Batam oleh vendor. Namun iPhone 16 tetap ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Berikut tanggapan Menteri Komdigi atau Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Meutya Hafid menilai Apple semestinya bisa berinvestasi lebih dari US$ 1 miliar. Ia pun mencontohkan Microsoft yang menanamkan modal US$ 1,7 miliar atau Rp 27,6 triliun.
“Kami mengharapkan investasi yang lebih besar dari Apple, karena sudah ada contoh dari yang lain dan lebih besar,” ujar Meutya di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).
Investasi Microsoft di Indonesia bakal digunakan untuk pelatihan keterampilan kecerdasan buatan atau AI. Besarannya mencapai rekor investasi terbesar dalam sejarah 29 tahun Microsoft hadir di Indonesia.
Namun nilai investasi Microsoft di Indonesia di bawah negara lain. Malaysia misalnya, US$ 2,2 miliar atau Rp 35,4 triliun, Jepang US$ 2,9 miliar atau Rp 47 triliun, dan India yang masih dikaji yakni US$ 3 miliar atau Rp 48,7 triliun.
Meutya Hafid menyerahkan keputusan untuk mengizinkan atau tidak perdagangan iPhone 16 di Indonesia kepada Kementerian Perindustrian alias Kemenperin.
“Berapa nilai dari sisi investasi itu, yang menghitung Kementerian Investasi dan Kemenperin,” ujar Meutya.
Pemerintah menyepakati proposal investasi Apple US$ 1 miliar atau Rp 16 triliun untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu rantai pasok AirTag global. Caranya, dengan membangun pabrik di Batam lewat vendor.
Menteri Investasi Rosan P Roeslani menyampaikan hasil pertemuan dengan perwakilan petinggi Apple menunjukkan perusahaan asal Amerika itu berkomitmen penuh untuk penyediaan vendor AirTag.
“Komitmen tahap pertama vendor AirTag itu US$ 1 miliar. Diharapkan bisa memenuhi 65% kebutuhan AirTag global,” kata Rosan di kantornya, Selasa (7/1).
Pabrik di Batam itu sedang dibangun dan akan rampung awal 2026. Investasi ini akan menyerap 2.000 tenaga kerja. “Semoga mulai produksi pada 2026,” ujar dia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penjualan iPhone 16 masih ilegal diperdagangkan di dalam negeri, meski ada komitmen investasi dari Apple. Alasannya, pabrik yang akan dibangun oleh vendor Apple yakni Luxshare-ICT difokuskan untuk memproduksi komponen AirTag, bukan iPhone.
Luxshare-ICT merupakan produsen beberapa aksesoris Apple asal Cina, seperti Apple Watch dan AirPod. Sebagian kepemilikan Luxshare-ICT telah dimiliki oleh Apple.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 menegaskan penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN harus sesuai dengan produk yang menjadi objek investasi.
"Sampai sore ini, Kemenperin tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple yang baru, khususnya iPhone 16," kata Agus di kantornya, Rabu (8/1).