Komdigi Segera Terbitkan Aturan AI dan Internet Ramah Anak
Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital akan meluncurkan aturan terkait kecerdasan digital alias AI dan internet ramah anak tahun ini.
Pemerintah merilis Surat Edaran terkait AI pada 19 Desember 2023. Tujuannya, memberikan acuan nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial.
Untuk memperkuat kebijakan, Komdigi ingin meningkatkan regulasi ke level yang lebih tinggi.
“Sedang digodok oleh Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria. Kami sudah menugaskan beliau dalam tiga bulan akan kami buat peraturannya,” ujar Meutya usai melantik pejabat eselon I dan II Komdigi di kantornya, Jakarta Senin (13/1).
Saat masih bernama Kominfo, kementerian menggagas peraturan menteri terkait AI. Aturan ini ditargetkan berupa peraturan pemerintah.
Selain itu, Komdigi tengah mengkaji peraturan internet ramah anak. Aturan ini akan digodok dan difinalisasioleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.
“Saya tugaskan kepada Alexander Sabar, dalam waktu sebulan, Peraturan Menteri itu bisa kami terbitkan,” kata Meutya Hafid.
Kebijakan internet ramah anak bertujuan memilah konten yang ada di media sosial agar anak bisa terhindar dari kekerasan di internet, seperti pornografi, kekerasan anak, tindak pidana penjualan orang, judi online, dan pinjaman online ilegal.