Komdigi Kaji Aturan Internet Ramah Anak, Ditargetkan Terbit Bulan Depan

Amelia Yesidora
15 Januari 2025, 19:09
Sejumlah pelajar melihat video edukasi pelajaran melalui kanal youtube saat peluncuran layanan internet desa di Desa Banteng, Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2024).
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Sejumlah pelajar melihat video edukasi pelajaran melalui kanal youtube saat peluncuran layanan internet desa di Desa Banteng, Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama alias SKB menteri untuk peraturan internet ramah anak. Saat ini, pihak Komdigi tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

 “Sedang kami kaji. Kami sedang koordinasi dengan kementerian yang mengurus perempuan dan anak dan komnas perempuan dan anak,” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria saat ditemui di IDN HQ, Jakarta, Rabu (15/1).

 Peraturan ini bertujuan untuk memilah konten yang ada di media sosial agar anak bisa terhindar dari kekerasan di internet, seperti pornografi, kekerasan anak, tindak pidana penjualan orang, judi online, dan pinjaman online ilegal.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menugaskan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk menggodok dan memfinalisasi peraturan tersebut.

 “Saya tugaskan kepada Pak Alexander Sabar, dalam waktu sebulan, Peraturan Menteri itu bisa kami terbitkan,” kata Meutya Hafid pada Senin (13/1).

 Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung wacana ini. Menurutnya, aturan itu diperlukan untuk mengurangi dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur.

 "Kami berharap aturan ini memberikan batasan jelas tentang penggunaan medsos bagi anak sekaligus kejelasan sanksi," kata Oleh Soleh, Selasa (14/1).

 Ia mengatakan, dampak negatif internet bagi anak sangat luas. Selain karena anak yang kecanduan gawai, ia juga menyinggung orang tua yang abai akan bahaya internet bagi anak.

 "Kami apresiasi inisiatif dari Komdigi sambil nanti kita gagas aturan undang-undang pengelolaan internet agar ramah anak," kata Oleh.

 Oleh mengatakan, aturan ini perlu diikuti dengan kejelasan sanksi bagi platform digital yang abai terhadap konten-konten eksplisit. Hal ini agar penyedia platform bisa benar-benar patuh.

 "Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau medsos bagi anak di bawah umur," katanya.

 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...