Maxim Respons Driver Ojol Tuntut THR: Masih Fokus Adakan Aksi Donasi Driver

Ringkasan
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan strategi Indonesia untuk memerangi penghindaran pajak melalui kesepakatan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang melibatkan lebih dari 42 negara, bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat dan memungkinkan pengenaan pajak tambahan hingga 9% pada beberapa jenis penghasilan yang dibayarkan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.
- Kesepakatan ini menandai komitmen Indonesia terhadap keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global, menciptakan kondisi yang setara antara perusahaan lokal dan multinasional, serta memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan domestik untuk memperluas ruang fiskal pemerintah.
- Sri Mulyani menyatakan bahwa dengan bergabungnya Indonesia dalam MLI STTR, negara ini bersiap menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan hal tersebut diharapkan dapat melindungi basis pajak domestik seiring dengan upaya memobilisasi sumber daya domestik, meskipun implementasinya masih memerlukan proses ratifikasi pemerintah.

Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol berdemo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan tuntut pengadaan tunjangan hari raya (THR) bagi driver pada hari ini. Terkait THR driver, perusahaan menyebut untuk saat ini masih akan berfokus pada program kampanye donasi alias charity campaign.
“Kami memahami bahwa menjelang momen Ramadan dan Hari Raya ini kebutuhan mitra pengemudi akan semakin bertambah. Oleh karena itu, saat ini Maxim tengah berfokus untuk mengadakan charity campaign,” kata Public Relation Specialist, Maxim, Yuan Ifdal kepada Katadata.co.id, Senin (17/2).
Program ini disebutnya merupakan aksi pemberian bantuan sosial kepada para pengemudi di berbagai kota.
Terkait tuntutan mengenai bantuan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudi, Maxim berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat memberikan keputusan yang objektif berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Mengenai status mitra, saat ini, Maxim mendukung mitra pengemudi sebagai gig-workers sebagai salah satu bentuk tenaga kerja di luar hubungan kerja.
Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mitra pengemudi ojol, perusahaan menyatakan operasional layanan mereka tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Terkait seruan aksi demonstrasi termasuk pada aksi off bid (penonaktifan aplikasi) yang dilakukan mitra pengemudi, dapat kami sampaikan bahwa aksi tersebut merupakan inisiatif pengemudi yang berada di luar jangkauan aplikator,” kata Yuan.
Ia juga menegaskan mereka tidak mendukung tindakan protes yang dapat mengganggu ketertiban umum serta tidak pernah memberikan perintah atau imbauan kepada mitra pengemudi untuk menonaktifkan aplikasi.
"Kami mengimbau mitra pengemudi untuk tetap melayani kebutuhan pengguna agar tetap bisa mendapatkan penghasilan dan tidak mudah terprovokasi dalam aksi unjuk rasa dengan selalu menjaga keamanan dan ketertiban," ujar perwakilan Maxim.