Industri Data Diramal Rp 4.458 Triliun, Komdigi Waspadai Keamanan Siber

Kamila Meilina
18 Februari 2025, 13:06
Komdigi Meutya Hafid, kebocoran data,
YouTube IDE Katadata
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara IDE Katadata 2025
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pasar industri data diperkirakan US$ 274 miliar atau Rp 4.458 triliun (kurs Rp 16.270 per US$) tahun ini, menurut data McKinsey. Namun Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital waswas dengan maraknya kebocoran data.

“Bukan cuma perusahaan, data juga menjadi aset strategis dalam mendukung ekonomi bagi negara misalnya Amerika, Cina, Uni Eropa,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara IDE Katadata: Data for Growth pada sesi ‘Indonesia's Digital Policy Readiness: Balancing Data Privacy and Governance’ di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa (18/2).

Ia mencontohkan perusahaan teknologi di Amerika seperti induk usaha Google, Alphabet yang meraih pendapatan tahunan dari layanan komputasi awan alias cloud dan YouTube US$ 110 miliar pada tahun lalu.

Begitu juga Cina, lewat raksasa teknologi seperti Alibaba dan Tencent. Selain itu, Uni Eropa membuat Peraturan Perlindungan Data Umum atau GDPR dalam menyikapi banyaknya penggunaan data.

“Indonesia sudah inline dengan mulai membuat UU Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP,” Meutya menambahkan.

Akan tetapi, ia juga menyoroti potensi kebocoran data. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan Indonesia peringkat ke-14 di dunia jumlah akun yang paling banyak mengalami kebocoran data.

Sebanyak 160 juta akun mengalami kebocoran data selama 2004 – 2024, menurut data Surfshark Breach Data per Januari 2025. “Dulu, yang mampu meretas tidak banyak. Sekarang keahlian ini semakin banyak, karena orang Indonesia cukup kreatif dan andal,” ujar dia.

Oleh karena itu, menurut dia harus ada perubahan perspektif perlindungan data dari empat sisi yakni:

  • Mindset: Data pribadi adalah amanah bagi pengelola data. Subjek data memiliki kuasa penuh, dan organisasi bertanggung jawab atas pemrosesannya.
  • Kebijakan: Prinsip UU PDP diintegrasikan dalam proses bisnis melalui kebijakan dan prosedur khusus yang memastikan pemrosesan data pribadi dilakukan secara akuntabel.
  • Manusia: UU PDP diterapkan melalui visi, misi, strategi, dan pemerintahan yang didukung manajemen, dengan penunjukan tim pelindungan data pribadi, SDM berkompetensi khusus, serta penguatan budaya kesadaran internal dan eksternal.
  • Teknologi: UU PDP diintegrasikan dalam pemanfaatan teknologi melalui prinsip data protection by Design & by Default, memastikan perlindungan data sejak awal dan secara otomatis dalam setiap proses.

Komdigi menyoroti upaya pelindungan data pribadi di tengah meningkatnya nilai ekonomi industri ini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...