Daftar Usulan Gojek, Grab, dan Maxim di RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kamila Meilina
5 Maret 2025, 20:21
Director of Partnership & Business Development Grab Indonesia Kertapradana Subagus (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Rapat tersebut membahas masukan terkait p
Katadata/Fauza Syahputra
Director of Partnership & Business Development Grab Indonesia Kertapradana Subagus (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Rapat tersebut membahas masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang lalu lintas dan angkutan umum.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU bersama PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia). Para aplikator transportasi online ini  menyampaikan usulan mereka terkait Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Ketua Komisi V DPR Lasarus menjelaskan, agenda ini merupakan rapat untuk mendengar masukan terkait penyusunan RUU LLAJ.  “Sebelum undang-undang ini kami tetapkan dan bahas, kami memfasilitasi dari teman-teman aplikator menyampaikan paparan, pemikirannya terkait agenda rapat ini apa yang menjadi kendala, bahan pemikiran dan kesulitan apa yang ada ketika ini tidak diatur dalam undang-undang,” kata Lasarus dalam RDPU bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3).

Manajemen Gojek diwakili oleh Presiden unit Bisnis on-Demand Service GoTo Catherine Hendra Sutjahyo meminta agar status bisnis angkutan roda dua agar diakui secara resmi sebagai moda transportasi penumpang dalam RUU LLAJ.  Sedangkan Grab Indonesia diwakili oleh Director of Partnership & Business Development, Kertapradana Subagus  menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam regulasi untuk mendukung ekosistem transportasi digital. 

Usulan lain disampaikan Head of Legal Department Maxim Indonesia, Dwi Putrama. Ia memina aturan status kemitraan pengemudi ojek online alias ojol serta regulasi tarif dasar kendaraan roda empat diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). 

“Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah semestinya dimasukkan dan ditegaskan dalam rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dwi, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (5/3). 

 Berikut usulan dari ketiga aplikator:

Usulan Gojek:

  1. Pengakuan roda dua sebagai transportasi penumpang: Gojek mengusulkan agar roda dua diakui secara resmi sebagai moda transportasi penumpang dalam RUU LLAJ. Saat ini, belum ada landasan hukum yang jelas untuk kendaraan roda dua dalam angkutan penumpang, padahal moda ini sangat sesuai dengan kondisi Indonesia.
  2. Regulasi keselamatan: standarisasi keselamatan diperlukan untuk memastikan keamanan bagi mitra pengemudi dan penumpang.
  3. Fleksibilitas dalam layanan first mile-mast mile: agar layanan roda dua tetap dapat beroperasi sebagai solusi transportasi awal (first mile) dan akhir (last mile), dalam melengkapi transportasi umum yang digunakan untuk perjalanan jarak menengah (middle mile).

Usulan Grab:

  1. Pengakuan perusahaan aplikasi dalam RUU LLAJ: Grab mengusulkan agar perusahaan aplikasi diakui secara eksplisit sebagai penyedia platform transportasi guna memberikan kepastian hukum bagi industri ini.
  2. Pengakomodasian model bisnis sharing economy: model bisnis berbasis ekonomi berbagi alias sharing economy, di mana kendaraan merupakan aset pribadi milik pengemudi, diharapkan tetap diakomodasi dalam regulasi.
  3. Fleksibilitas dalam regulasi untuk memajukan ekosistem transportasi digital: regulasi harus memungkinkan platform beroperasi tidak hanya melalui koperasi atau badan hukum, tetapi juga dengan individu dan UMKM, guna menjaga aksesibilitas layanan transportasi digital.

Usulan Maxim:

  1. Penegasan status Kemitraan Mitra Pengemudi: Status hukum pengemudi transportasi online yang saat ini dikategorikan sebagai mitra dalam hubungan kemitraan, bukan pekerja konvensional. Maxim mengusulkan agar status ini diperjelas dan dimasukkan secara eksplisit dalam regulasi mendatang untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
  2. Sentralisasi Regulasi Tarif Transportasi Online Roda Empat: Maxim mengusulkan agar regulasi tarif kendaraan roda empat atau angkutan sewa khusus (ASK) diseragamkan secara nasional. Ketidakseragaman regulasi di berbagai daerah dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator.
  3. Pembentukan Badan atau Organisasi Independen: Maxim juga mengusulkan pembentukan badan atau organisasi independen yang bertugas mengatur, mengawasi, dan memberikan solusi bagi industri transportasi berbasis aplikasi. Badan ini diharapkan dapat mengoordinasikan regulasi agar tidak tumpang tindih antar kementerian dan lembaga pemerintah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...