Komdigi Catat Penurunan Perputaran Dana Judol Capai Rp 43 Triliun


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan penurunan signifikan dalam aktivitas perjudian daring di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada periode Januari hingga Maret 2025 tercatat sebesar Rp 47 triliun.
Angka ini mencatatkan penurunan drastis sebesar Rp 43 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 90 triliun. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penurunan ini mencapai angka 80%.
"Kemarin tanggal 8 Mei 2025, kita mendapat kabar baik dari Kepala PPATK yang mencatat bahwa jumlah transaksi judi online itu mengalami penurunan yang signifikan, lebih dari 80 persen," kata Alexander, di kantornya, Jumat (9/5).
Ia menyampaikan, hal tersebut bisa dicapai berkat sejumlah langkah dalam menekan penyebaran dan akses terhadap judi online, termasuk penguatan infrastruktur pengawasan digital, peluncuran PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, penertiban registrasi kartu SIM, kolaborasi lintas sektor, serta kerjasama dengan platform digital untuk moderasi konten.
Dalam penindakan konten, Kominfo mencatat telah menangani 1.385.420 konten judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025 di berbagai platform. Berikut rinciannya:
- Situs dan IP address: 1.248.405 konten
- Meta (Facebook & Instagram): 58.585 konten
- Layanan file sharing: 48.370 konten
- Google & YouTube: 18.534 konten
- X (dulu Twitter): 10.086 konten
- TikTok: 550 konten
- Telegram: 880 konten
- Platform lainnya: 10 konten
Proses ini disebutnya dilakukan melalui patroli siber 24 jam, aduan masyarakat, serta koordinasi dengan platform digital. Komdigi juga telah mengajukan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi terlibat aktivitas judol ke OJK dan BI untuk ditindaklanjuti.