Komdigi dan Polisi Tutup Akses dan Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Meta untuk menutup akses grup dan komunitas Facebook yang memuat konten fantasi seksual sedarah alias inses. Sedangkan, Polda Metro Jaya menyelidiki akun grup di Facebook tersebut yang kini sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Grup ini tergolong penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Alexander di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/05), dikutip dari siaran pers.
Alexander menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. “Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” kata dia.
Pemutusan akses ini juga disebutnya sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
Polda Metro Jaya pun menyelidiki akun grup di Facebook itu. "Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Heboh di Media Sosial
Pemlokiran ini setelah warga internet di media sosial X ramai membahas unggahan grup tersebut. Sebuah grup Facebook yang bernama "Fantasi Sedarah" berisi ribuan anggota.
Grup tersebut menuai kecaman oleh para pengguna media sosial lantaran banyaknya orang yang membagikan pengalaman menyimpang terhadap keluarganya sendiri.
Grup Facebook itu mayoritas memiliki nama yang serupa, serta memuat berbagai pengguna yang membagikan cerita tak senonoh yang menyasar anggota keluarga kandung, serta anak di bawah umur.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komdigi meringkus pihak di balik akun grup di Facebook yang berisi konten inses.
"Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sahroni mengatakan grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.