Marak Judi Online, APJII Akan Batasi Akses Penyedia Jasa Internet ke Luar Negeri


Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memperketat pengawasan lalu lintas internet sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga mengungkapkan sejumlah langkah untuk memantau trafik internet yang mengarah pada aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring.
Salah satu langkah utama adalah pembatasan akses langsung penyelenggara jasa internet (ISP) ke jaringan internasional. Saat ini, APJII mewajibkan seluruh ISP untuk mengakses internet global melalui sekitar 20 Network Access Point (NAP) yang telah ditentukan.
“Langkah ini bertujuan menyederhanakan pemantauan trafik dan memperkecil potensi akses ke situs-situs ilegal,” ujar Arif dalam media interview di Jakarta Selatan, Kamis (15/5).
Pemantauan Trafik Melalui Titik Pertukaran
APJII juga mengelola Indonesia Internet Exchange (IIX) sebagai titik pertukaran trafik domestik antar-ISP. Di titik ini, diterapkan sistem penyaringan (filtering) berdasarkan daftar blokir yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Arif menjelaskan, situs yang mengandung konten perjudian akan otomatis diblokir saat melewati jaringan IX.
“Daftar situs dari Komdigi terus diperbarui. Saat ini jumlahnya mencapai puluhan ribu dan terus bertambah,” ujar perwakilan APJII dalam sebuah diskusi publik.
Dukungan juga datang dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui sistem crawling otomatis bernama ID-DEX. Sistem ini bertugas mendeteksi dan memblokir situs dengan konten perjudian berdasarkan kata kunci dan tautan tertentu.
Namun, Arif menyoroti tantangan justru masih muncul dari sisi pembayaran dan perputaran uang. Banyak pelaku judi online menggunakan rekening luar negeri, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat di dalam sistem Indonesia. Hal ini menyulitkan penindakan karena rekening tersebut berada di negara yang melegalkan perjudian.
Perputaran Dana Judi Online Masih Tinggi
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online pada periode Januari–Maret 2025 mencapai Rp 47 triliun.
Meski jumlah ini mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 43 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp 90 triliun), angka tersebut tetap mengkhawatirkan.
Oleh karena itu, Arif bersama APJII menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan kerja sama internasional.