DPR akan Panggil Telkom - Telkomsel soal Kerugian Kuota Internet Hangus Rp63 T

Kamila Meilina
12 Juni 2025, 13:19
MyTelkomsel
Telkomsel
MyTelkomsel
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

DPR berencana memanggil Telkom dan Telkomsel terkait kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif habis. Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, menyatakan kedua perusahaan perlu memberikan penjelasan karena dinilai merugikan konsumen.

“Banyak keluhan masyarakat mengenai kuota yang hangus setelah masa paket berakhir. Ini menunjukkan ketidakberpihakan pada konsumen,” kata Nasim Khan di Jakarta, Rabu (11/6), dikutip dari laman resmi Fraksi PKB.

Nasim mengacu pada data dari Indonesia Audit Watch (IAW) yang mencatat masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 63 triliun per tahun akibat kuota yang hangus. Jika diakumulasi selama sepuluh tahun terakhir, kerugian publik bisa mencapai lebih dari Rp600 triliun.

“Masyarakat dirugikan karena kuota yang sudah dibayar lenyap begitu saja. Seharusnya ada mekanisme seperti data rollover, agar kuota sisa bisa dipakai di bulan berikutnya,” ujarnya.

Legislator asal Jawa Timur ini juga menyoroti beberapa operator lain telah menerapkan sistem rollover, dan Telkomsel dinilai mampu mengikuti kebijakan serupa.

Ia menilai di tengah meningkatnya kebutuhan internet masyarakat, kebijakan perusahaan seharusnya lebih berpihak pada konsumen.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk ikut memastikan hak digital masyarakat terpenuhi,” ujarnya.

Komisi VI DPR berencana memanggil manajemen Telkom Group dan Telkomsel untuk meminta penjelasan terbuka kepada publik, serta mendorong penyedia layanan untuk menghapus sistem kuota hangus dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih transparan dan adil.

“Kami meminta Telkomsel dan operator lain untuk lebih terbuka dalam menjelaskan kebijakan mereka dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik,” kata Nasim.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...