Konten Tak Ramah Anak Marak di Medsos, Pemerintah Kaji Aturan Lintas Kementerian

Kamila Meilina
16 Juni 2025, 19:47
Ilustrasi Media Sosial
Pexels
Ilustrasi Media Sosial
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengakui masih banyak konten digital yang tidak ramah anak yang tak terjaring di platform media sosial (medsos). Untuk mengatasi hal ini, Komdigi menggandeng sejumlah kementerian dalam menyusun regulasi bersama.

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian sebagai langkah konkret menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). 

Peraturan ini secara khusus mewajibkan setiap PSE atau platform digital untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. 

“PP-nya akan diturunkan dalam bentuk SKB beberapa menteri. Tapi belum final siapa saja, takutnya nanti bertambah,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, ditemui usai konferensi pers Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6). 

Beberapa kementerian yang kemungkinan akan menerbitkan SKB antara lain Kementerian Komdigi, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Selain SKB, masing-masing kementerian juga disebutnya akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) sesuai dengan bidang kerja masing-masing. Tujuannya, agar pengawasan terhadap akses digital anak dilakukan secara lintas sektor dan terintegrasi.

“Misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah punya mandat soal ruang ramah anak. Maka ruang-ruang ini harus disiapkan supaya anak-anak bisa bermain, bergiat, dan dialihkan dari konten negatif,” ujarnya.

Meutya menekankan bahwa pendekatan pemerintah bukan untuk memblokir media sosial secara penuh, melainkan membatasi akses anak-anak terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Pembatasan dilakukan dengan tetap menjaga ruang berekspresi bagi pengguna dewasa, termasuk untuk pengawasan dan partisipasi sipil.

“Kalau kontennya negatif, pemerintah akan lakukan take down. Tapi ada dua jalur: bisa langsung oleh pemerintah, atau pemerintah memerintahkan platform untuk melakukan take down,” jelasnya.

Namun, tantangan muncul ketika sejumlah platform tidak sepenuhnya mematuhi perintah tersebut. Pemerintah, kata Meutya, terus memanggil dan menegur platform-platform yang belum comply terhadap kewajiban moderasi konten di Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...