Deret Startup dan Fintech Tumbuh Melesat di Era Jokowi Berujung Terjerat Fraud

Kamila Meilina
30 Juli 2025, 15:43
Startup
Berbagai Sumber
Startup
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah startup yang tumbuh pesat pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo kini tersandung kasus dugaan kecurangan atau fraud. Selain kasus yang menjerat TaniHub, terdapat deret startup yang terlibat kasus fraud.

Perusahaan-perusahaan rintisan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai simbol kemajuan ekonomi digital, kini tengah menghadapi berbagai sorotan atas dugaan manipulasi data dan penipuan alias fraud.

Era pertumbuhan pesat startup di Indonesia dimulai sejak 2016, ketika Gojek menjadi unicorn pertama setelah mengantongi pendanaan senilai US$ 550 juta dari Capital Group. Unicorn merupakan sebutan bagi startup dengan valuasi di atas US$ 1 miliar, sedangkan decacorn di atas US$ 10 miliar.

Namun, belakangan mencuat sejumlah kasus yang mengindikasikan lemahnya tata kelola dan pengawasan dalam industri ini. Berikut merupakan deret startup yang tersandung kasus fraud di era pemerintahan Jokowi atau dari tahun 2014–2019:

1. TaniHub

Terbaru, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures ke startup pertanian TaniHub.

Ketiga tersangka ialah Direktur MDI Ventures berinisial DSW, mantan CEO TaniHub IAS, dan eks Direktur TaniHub ETPLT.

Mereka diduga menyalahgunakan dana investasi senilai US$ 25 juta atau sekitar Rp 400 miliar selama periode 2019–2023. DSW disebut menyetujui pencairan dana secara melawan hukum, sementara IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data keuangan untuk menarik investasi.

TaniHub didirkan pada tahun 2016. Mereka memulai sebagai platform untuk membantu petani memasarkan produk mereka.

MDI Ventures sebelumnya memimpin pendanaan Seri B senilai US$ 65,5 juta ke TaniHub pada Mei 2021. Namun, sejak itu, kinerja TaniHub menurun. Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), menutup gudang, dan unit fintech lending mereka, TaniFund, mencatatkan kredit macet hingga 63,93% pada Maret 2023.

Pada 3 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha TaniFund dan mewajibkan perusahaan menggelar rapat pembubaran serta membentuk tim likuidasi.

2. eFishery

Startup aquatech eFishery juga terseret isu fraud. Pendiri sekaligus CEO eFishery, Gibran Huzaifah, mengakui pernah memoles laporan keuangan untuk keperluan penggalangan dana. Ia menyebut hal tersebut dilakukan setelah mendapat "kode" dari pendiri startup lain.

Laporan investigasi awal dari FTI Consulting, yang ditunjuk oleh investor, menemukan dugaan penggelembungan nilai pendanaan hingga US$ 600 juta atau sekitar Rp 9,8 triliun pada periode Januari–September 2024.

eFishery juga melaporkan dua petingginya, berinisial G dan C, ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan. Dalam laporan yang dilihat Bloomberg, eFishery disebut mengalami kerugian US$ 50 juta atau sekitar Rp 819 miliar sepanjang 2023. Perusahaan dinilai tidak layak secara komersial dan sebagian besar lini bisnisnya disarankan ditutup.

3. Crowde

Startup fintech lending Crowde dilaporkan oleh J Trust Bank ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana. Laporan tersebut menyebut adanya pinjaman fiktif atas nama petani.

Hasil verifikasi bank menemukan sejumlah petani yang terdaftar tidak pernah mengajukan pinjaman.

DealStreetAsia melaporkan total dana pinjaman Rp 1,3 triliun yang disalurkan antara 2021–2024, hanya sekitar Rp 500 miliar yang digunakan untuk aktivitas pertanian nyata. Sisanya diduga disalurkan untuk proyek fiktif dan perusahaan cangkang.

Dana tersebut berasal dari berbagai institusi, termasuk Bank Mandiri sebesar Rp 300–400 miliar, Bank BJB sekitar Rp 200 miliar, serta J Trust Bank dan BPR lokal lainnya.

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada kuasa hukum Crowde yang menangani kasus JTrust, namun belum menanggapi. Sementara itu, JTrust menyatakan tanggapan masih sama seperti Februari.

Sumber Katadata.co.id yang mengetahui hal itu juga mengatakan, investor mulai mencurigai adanya dugaan penyaluran pinjaman fiktif oleh Crowde. CEO baru disebut hanya menjabat selama empat bulan dan karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.

4. Refocus 

Startup edukasi asal Rusia Refocus yang beroperasi di Filipina dan Indonesia, digugat oleh 843 pelajar Indonesia karena tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan materi dan pelatihan yang dijanjikan.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2024. Para pelajar yang telah membayar lebih dari Rp 20 juta per orang mengklaim tidak mendapatkan akses penuh ke konten pendidikan maupun jaminan pekerjaan. Mengutip dari Tech in Asia, total tuntutan dalam gugatan ini mencapai US$ 1,6 juta atau Rp 26,3 miliar (kurs Rp 16.446 per US$), mencakup kerugian material dan non-material.

5. Investree

Fintech Investree kehilangan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022.

Para pemberi pinjaman atau lender mulai mengeluhkan dana yang belum kembali dari platform pinjaman online Investree sejak Mei 2023. Pada Maret 2024, 13 lender menggugat Investree atas dugaan wanprestasi atau gagal bayar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Startup pinjaman daring atau pindar Investree kemudian resmi tutup per Maret. Sementara itu, eks CEO yakni Adrian Gunadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

6. TaniFund 

TaniFund salah satu unit bisnis di bawah naungan TaniHub Group juga sebelumnya telah ditutup. OJK mencabut izin usaha PT TaniFund Madani pada 3 Mei 2024 akibat kasus gagal bayar sejak 2022. Kredit macet atau tingkat wanprestasi alias TWP 90 TaniFund mencapai 63,93%.

Sejumlah lender menggugat TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tiga gugatan senilai Rp 471,2 jutapada awal 2024. Gugatan ini diajukan oleh beberapa investor dengan nominal berbeda:
* Gugatan pertama (17 Januari 2024): Rp 131 juta
* Gugatan kedua (9 Februari 2024): Rp 286,2 juta
* Gugatan ketiga (25 Maret 2024): Rp 52 juta

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menyebut bahwa lonjakan kredit macet di fintech lending, termasuk TaniFund, disebabkan oleh kelemahan asuransi kredit dan dampak pandemi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...