Ahli IT Menduga Akun Bjorka Dikelola Lebih dari Satu Orang
Kepolisian menangkap pemilik akun X Bjorka dengan inisial WFT. Namun Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menduga akun Bjorka yang selama ini dicari, dikelola oleh lebih dari satu orang.
Alfons menilai perlu pembuktian digital mendalam atau audit trail untuk menentukan apakah benar WFT merupakan Bjorka yang selama ini diduga meretas data besar-besaran di Indonesia.
Audit trail adalah jejak atau catatan aktivitas yang terjadi pada sistem atau data digital, yang bisa digunakan untuk menelusuri siapa melakukan apa, kapan, dan dari mana.
“Apakah hacker yang ditangkap itu benar Bjorka atau bukan? Ya perlu dilihat dari audit trail. Kalau dia punya data akses, ada ekonologi, lalu ada trail menunjukkan itu memang Bjorka, itu bisa jadi indikasi. Tapi semua harus dilihat dari buktinya,” kata Alfons kepada Katadata.co.id, Jumat (3/10).
Alfons menyebut kemungkinan besar akun media sosial Bjorka dikelola lebih dari satu orang. Sebab, ia menilai akun digital mudah dibagikan.
“Kalau lihat dari selama ini, ya ada kemungkinan lebih dari satu orang. Jadi apakah ini individu yang jago sekali atau memang ada sekelompok orang yang berbagi akun, nanti polisi yang bisa membuktikan,” ujar dia.
Menurut dia, penelusuran identitas hacker bisa dilakukan melalui log akses di berbagai platform yang digunakan, mulai dari media sosial, Telegram hingga dark web.
“Dilihat pola dan aksesnya. Ini target jangka panjang, bukan sesuatu yang jangka pendek,” Alfons menambahkan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9) pekan lalu. WFT merupakan pemilik akun X @bjorka dan @bjorkanesiaaa yang diduga melakukan ilegal akses serta manipulasi data perbankan.
Kasus itu bermula dari laporan bank swasta pada Februari 2025. Tersangka mengunggah tampilan akun nasabah ke media sosial dan mengklaim telah meretas 4,9 juta database nasabah.
Unggahan itu berdampak pada reputasi bank dan menimbulkan kekhawatiran soal keamanan sistem perbankan.
WFT dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari WFT, antara lain dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu hard disk berisi 28 email, serta akun media sosial terkait.
Dari hasil pemeriksaan, WFT menggunakan identitas Bjorka sejak 2020.
