Kata TikTok soal Izin Dibekukan Sementara oleh Komdigi karena Data Live Demo

Kamila Meilina
3 Oktober 2025, 15:29
Komdigi blokir izin tiktok,
unsplash.com
TikTok
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

TikTok buka suara terkait langkah Komdigi alias Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata Juru Bicara TikTok kepada Katadata.co.id, Jumat (3/10).

Ia mengatakan TikTok bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu itu secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna.

"Kami memastikan platform aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," ia menambahkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan kementerian membekukan sementara TDPSE TikTok, karena perusahaan dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung alias live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus.

Permintaan itu diajukan terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online alias judol. Sebagaimana diketahui, pengguna bisa mendapatkan hadiah alias gift dari pengguna lain, saat melakukan live streaming. TikTok mengambil komisi saat pengguna akan mencairkan gift yang diterima.

Komdigi memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September. TikTok diberikan waktu hingga 23 September untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September, perusahaan menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta. Alasannya, TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Maka, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander dikutip dari keterangan pers, Jumat (3/10).

Komdigi Akan Blokir TikTok?

Komdigi belum memberikan konfirmasi terkait langkah selanjutnya setelah membekukan sementara TDPSE TikTok. Platform video pendek ini, termasuk fitur Live, saat ini masih bisa diakses oleh pengguna.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat, kementerian akan memutus akses platform dan mencabut TDPSE jika tidak memberikan konfirmasi dalam tujuh hari setelah penghentian sementara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...