WIFI, DSSA, Telkom Mulai Lelang Harga Spektrum 1,4 Ghz Komdigi Hari Ini

Kamila Meilina
13 Oktober 2025, 15:11
Komdigi lelang Frekuensi 1,4 Ghz, wifi, DSSA, Telkom Indonesia,
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan sambutan saat peluncuran laporan AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025). Pemerintah Indonesia dan Inggris meluncurkan AI Policy Dialogue Country Report yang merupakan laporan untuk menjadi landasan penyusunan regulasi dan peta jalan nasional pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) yang inklusif dan bertanggung jawab.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Entitas usaha dari PT Solusi Sinergi digital Tbk (WIFI) atau Surge yakni PT Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yaitu PT Eka Mas Republik, serta PT Telkom Indonesia Tbk mulai memberikan tawaran harga spektrum 1,4 Ghz hari ini (13/10).

Lelang harga frekuensi 1,4 GHz untuk program internet murah 100 Mbps digelar Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Semula ada tujuh perusahaan yang memenuhi syarat administrasi untuk ikut lelang. Namun, berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan keikutsertaan lelang, Kementerian Komdigi menyampaikan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) dan PT Indosat Tbk (ISAT) mundur dari lelang itu sebab dokumen tidak lengkap. 

Kini, tersisa tiga pelaku usaha yang melanjutkan proses ke tahap lelang harga di antaranya entitas usaha WIFI yaitu PT Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha DSSA yakni PT Eka Mas Republik, serta PT Telkom Indonesia Tbk.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto menyampaikan lelang frekuensi itu merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memperluas jangkauan internet tetap berkecepatan tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

“Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan di Jakarta, dikutip dari siaran pers pada Juli. 

Demikian, Wayan menyampaikan salah satu kewajiban yang akan diberikan bagi pemenang seleksi ini adalah menggelar layanan internet internet cepat nirkabel dengan harga terjangkau. 

Pelaksanaan seleksi ini diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access).

Frekuensi 1,4 GHz akan dimanfaatkan untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) atau nirkabel, berbasis teknologi Time Division Duplex (TDD). 

Dengan lebar pita 80 MHz (1432–1512 MHz) di tiga wilayah regional, pita ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan internet hingga 100 Mbps dengan biaya yang lebih efisien.

Kewajiban bagi Pemenang Seleksi

Pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz nantinya akan memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi selama masa berlaku izin penggunaan spektrum. 

Pemenang wajib menyediakan layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access) sesuai proposal teknis yang telah diajukan, dengan memanfaatkan jaringan fiber optik untuk kebutuhan backhaul dari Base Transceiver Station (BTS). 

Selain itu, mereka harus menyediakan harga layanan internet bulanan yang terjangkau dengan kecepatan hingga 100 Mbps. 

“Ketentuan harga layanan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) lebih tinggi dari rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi wilayah perdesaan secara nasional berdasarkan data publikasi terbaru yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS),” demikian dikutip dari laman resmi Komdigi pada Juli. 

Melansir data BPS, rata-rata nasional konsumsi rumah tangga untuk pengeluaran telekomunikasi di wilayah perdesaan pada 2023 Rp 147 ribu per bulan.

Kewajiban lain bagi pemenang adalah mencakup pembayaran penuh biaya izin awal dan tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta penyerahan jaminan komitmen pembayaran biaya izin tahunan hingga masa izin berakhir. 

Dalam pembangunan jaringan, operator diimbau untuk mengutamakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif agar efisien dan tidak terjadi duplikasi investasi. 

Selain itu, mereka wajib mendukung penyediaan layanan internet pita lebar di berbagai fasilitas publik seperti sekolah, madrasah, dan puskesmas di wilayah cakupan layanan, serta melaporkan pemenuhan kewajiban layanan dan harga terjangkau secara berkala kepada Komdigi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...