Kerugian Akibat Penipuan Video AI Deepfake Rp 700 Miliar, Komdigi Siapkan Aturan
Kerugian akibat penipuan berbasis AI seperti video AI dan deepfake diperkirakan mencapai Rp 700 miliar. Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi pun menyiapkan aturan.
"Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat," ujar Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dalam acara KUMPUL Connect for Change Summit 2025 di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Dalam penegakan hukum kasus penipuan berbasis AI, pemerintah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komdigi juga mengembangkan peta jalan atau roadmap AI, yang akan mewajibkan para pengembang AI untuk bersikap akuntabel dalam memproduksi konten berbasis kecerdasan buatan.
Aturan itu akan mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan di berbagai sektor strategis nasional seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, transportasi, dan lainnya. Dokumen itu juga mengatur prinsip-prinsip adopsi AI seperti akuntabilitas, transparansi, dan hak cipta.
Hal itu bertujuan menyeimbangkan inovasi dengan proteksi atas potensi risiko.
Draf Peta Jalan AI Nasional sudah masuk tahap finalisasi, bersamaan dengan Peraturan Presiden atau Perpres tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI.
"Draf selesai bulan ini, tetapi ada proses lagi yakni harmonisasi dan lain-lain, agar tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada," kata Nezar Patria pada kesempatan berbeda, akhir pekan lalu (17/10).
Peta Jalan AI Nasional dan peraturan tentang pengembangan dan penggunaan AI nantinya diterbitkan sebagai Perpres. Komdigi menargetkan kedua regulasi itu terbit tahun ini.
"Kalau prosesnya sudah selesai, saya kira segera terbit. Kami berharap tahun ini bisa selesai," kata Nezar.
Proses perancangan Peta Jalan AI Nasional telah melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan rancangan ini dilakukan dalam 21 kali pertemuan yang melibatkan lebih dari 400 partisipan.
“Kami berupaya merangkum semua aspirasi yang muncul dari para pemangku kepentingan," ujar Nezar.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan algoritma dan kode dalam AI harus mencerminkan nilai-nilai positif dari masyarakat Indonesia.
"Ketika kita tidak memanfaatkan dengan cara-cara positif, maka AI yang dibangun juga menjadi menyeramkan, membahayakan, dan mencelakakan bisa jadi," kata Meutya dalam sambutannya di acara Kumparan AI for Indonesia di Jakarta, Kamis (23/10).
Oleh karena itu, peta jalan AI memuat aspek regulasi, etik, investasi, pembiayaan, infrastruktur, talenta, serta riset dan inovasi. Dua sasaran utama dalam pengembangan AI yakni mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor produktif, lalu meningkatkan daya saing global Indonesia, dengan talenta dan inovasi yang beretika, beriringan, dan berkeadilan sosial.
Ia mengingatkan masyarakat, termasuk pemerintah untuk lebih bijaksana dalam memanfaatkan AI dan mengikuti aturan pemanfaatan teknologi di ruang digital Indonesia.
