Prabowo Akan Atur Status Driver Ojol lewat Perpres, Grab dan Maxim Buka Suara

Kamila Meilina
28 Oktober 2025, 19:36
Grab
Antara
Grab
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Platform ojek online Grab dan Maxim buka suara terkait rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol. Perpres ini rencananya akan mengatur tarif serta status pengemudi.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan perusahaan mengapresiasi perhatian dan inisiatif pemerintah dalam menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan pengemudi transportasi online sebagai bagian penting dari ekonomi digital nasional.

“Kami menghormati proses penyusunan regulasi yang tengah berlangsung dan percaya bahwa kebijakan yang berimbang akan memperkuat ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangannya, Selasa (28/10).  

Dalam Perpres mendatang, dia mendorong status hubungan kerja antara perusahaan dan mitra dikaji dengan cermat. Grab berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap Mitra Pengemudi melalui model kemitraan. 

Menurut Tirza, model hubungan bisnis tersebut telah terbukti memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia. “Melalui skema ini, mitra dapat mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh akses terhadap perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang,” kata dia. 

Dia mencontohkan pengalaman di beberapa negara yang telah menerapkan klasifikasi status mitra. Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya mampu mempertahankan sekitar 17% mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber melakukan pengurangan jumlah mitra. 

 

Di Swiss, Uber Eats hanya mampu mempertahankan sekitar 33% pengemudi setelah melakukan klasifikasi ulang status kerja menjadi karyawan. Sementara itu, di Inggris, kebijakan serupa membuat jumlah pengemudi Uber berkurang hingga 85.000 orang.

Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, penerapan model kemitraan baru berpotensi memangkas jumlah mitra aktif secara drastis, bahkan hanya mampu menyerap 10–20% mitra aktif saat ini.

Perubahan ini dinilai tidak hanya akan menekan jumlah pengemudi, tetapi juga memicu kenaikan pengangguran dan membatasi akses masyarakat terhadap sumber pendapatan fleksibel.

Karena itu, Grab menegaskan pentingnya pendekatan regulasi yang disesuaikan dengan konteks dan karakteristik pasar Indonesia, agar keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem transportasi online tetap terjaga.

Grab juga meluncurkan berbagai inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, di antaranya:

  • Perlindungan sosial dan asuransi kerja: Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan akses perlindungan sosial serta asuransi kecelakaan kerja bagi mitra.
  • Layanan darurat 24 jam: Melalui kanal Grab Respon Cepat (GERCEP) yang beroperasi penuh waktu untuk membantu mitra dalam situasi mendesak.
  • Pelatihan dan pengembangan diri: Program GrabAcademy menyediakan pelatihan digital dan kewirausahaan guna meningkatkan kompetensi mitra.
  • Fasilitas kesejahteraan mitra: Melalui GrabBenefits, mitra dapat mengakses berbagai fasilitas seperti voucher servis kendaraan, voucher bahan bakar, bantuan modal usaha, serta dukungan cepat tanggap GrabSupport selama 24 jam.
  • Program pendidikan: Sejak 2022, GrabScholar telah memberikan beasiswa kepada lebih dari 3.474 pelajar di 171 kota di Indonesia, mencakup dukungan biaya hidup, buku, dan uang sekolah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Grab berharap agar rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disusun pemerintah dapat mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan, keberlanjutan, dan fleksibilitas, tiga elemen utama yang menjadi ciri khas sektor transportasi online.

“Grab percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang mendorong kesejahteraan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan kesempatan ekonomi bagi masyarakat luas,” ujar Tirza. 

Respons Maxim

Maxim Indonesia juga turut menanggapi rencana pemerintah untuk menerbitkan Perpres tentang transportasi online pada akhir tahun ini. Perusahaan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait proses penyusunan regulasi tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai rencana penerbitan Perpres tentang transportasi online. Maxim juga belum menerima undangan ataupun dokumen resmi untuk melakukan pembahasan bersama,” ujar Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, dalam keterangannya, Senin (27/10).

Dirhamsyah menegaskan, Maxim berharap proses penyusunan Perpres dapat dilakukan secara inklusif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan penyedia layanan e-hailing. Menurutnya, pelibatan semua pihak penting untuk menciptakan regulasi yang berimbang dan berkelanjutan.

“Maxim siap berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan dari perspektif industri demi mewujudkan keputusan terbaik bagi keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia,”ujarnya. 

Sebagai salah satu perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxim menilai bahwa kebijakan yang tepat dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para mitra pengemudi, tanpa mengurangi fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi keunggulan utama dalam model kemitraan di sektor transportasi online.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...