Komdigi Diminta Bedakan Konten Ilegal dan Berbahaya di Medsos
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menerapkan sistem pengawasan alias moderasi konten di media sosial dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Namun instansi dinilai perlu membedakan penanganan konten ilegal dan berbahaya.
“Di Indonesia, hampir semua konten yang dianggap ‘meresahkan masyarakat’ langsung dikategorikan sebagai ilegal. Akibatnya, seluruh pendekatan pemerintah bersifat pidana tanpa ruang untuk self-regulation oleh platform,” kata Peneliti dari Remotivi Muhammad Heychael dalam sesi diskusi publik di Jakarta Selatan, Senin (3/11).
Menurut Heychael, masalah utama terletak pada ketiadaan klasifikasi yang jelas. Di banyak negara demokratis seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada, dua kategori ini dipisahkan secara tegas.
Konten ilegal yang dimaksudnya yakni bentuk konten-konten yang jelas terbukti menyalahi aturan pemerintah dan bisa diproses secara hukum. Sementara itu, konten berbahaya adalah konten yang dinilai memuat unsur-unsur yang berbahaya atau memicu tindakan berbahaya.
“Misalnya, judi online digolongkan sebagai konten ilegal karena melanggar hukum. Sementara siaran bunuh diri dikategorikan sebagai konten berbahaya yang ditangani dengan pendekatan edukatif dan panduan komunitas oleh platform digital,” katanya.
Ia menambahkan, di negara-negara demokratis, pemerintah hanya menangani konten ilegal. Sedangkan platform diberi tanggung jawab mengatur konten berbahaya melalui community guidelines dan laporan transparansi.
Selain sistem klasifikasi, Pemerintah Indonesia dinilai belum memiliki akuntabilitas dan mekanisme banding yang jelas.
Di Inggris dan Kanada misalnya, pengawasan moderasi dilakukan oleh lembaga independen seperti Office of Communication (Ofcom), yang tidak berada di bawah kendali pemerintah. Proses penghapusan konten di sana juga tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui mekanisme karantina sementara sampai keputusan akhir ditetapkan.
Organisasi pejuang hak dihital SAFEnet juga mencatat sejumlah kasus overmoderasi selama momentum politik penting, seperti Pemilu 2024 dan demonstrasi pada Agustus 2025. Dalam periode ini, tercatat 592 akun media sosial diblokir, termasuk beberapa konten jurnalistik dan ekspresi warganet yang seharusnya dilindungi hukum.
Analis Kebijakan dan hukum SAFEnet Balqis Zakiyyah menilai overmoderasi berkaitan dengan Permenkominfo Nomkr 5/2020 dan Kepmenkominfo Nomor 522/2024, yang mewajibkan platform digital menurunkan konten dalam waktu empat jam untuk kasus mendesak.
Aturan itu dinilai mendorong platform media sosial melakukan overmoderasi demi kepatuhan administratif, bukan untuk melindungi kebebasan berekspresi.
“Kami melihat kegagalan hukum yang justru digunakan negara. Praktik moderasi konten malah digunakan untuk memukul lawan bicara yang tidak disukai. Kita butuh moderasi konten yang tetap menjamin kebebasan berekspresi, tapi prinsip-prinsip moderasi dalam UU ITE justru terlalu berlebihan,” ujar Balqis.
Balqis menilai, menurunnya kebebasan berekspresi di dunia digital dipengaruhi oleh aturan dalam PP Nomor 71/2019. Menurutnya, kebijakan moderasi saat ini terlalu dikendalikan pemerintah, karena hanya negara yang menentukan batas ekspresi warga di internet.
Selain itu, banding baru bisa diajukan setelah konten dihapus, dan prosesnya tetap ditangani oleh Komdigi. Hal ini membuat prosesnya tidak adil dan memperkuat kendali pemerintah atas ruang digital.
