Pria Asal Bandung Bobol Platform Kripto Inggris Rp 6,6 Miliar
Pria di Bandung berinisial HS memanipulasi sistem platform platform trading kripto yang berpusat di London, Inggris, Markets.com. Kerugian perusahaan Rp 6,67 miliar.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi menjelaskan HS sebenarnya merupakan distributor aksesori dan perlengkapan komputer. "HS mengenal perdagangan mata uang kripto sejak 2017," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11).
Tersangka HS mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli Markets.com, sehingga pihak platform secara sistem, memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang dimasukkan oleh pelaku.
USDT adalah stablecoin yang mencerminkan harga dolar Amerika Serikat, yang diluncurkan oleh Tether. USDT dibangun pada blockchain Bitcoin dan kemudian diperbarui untuk bisa bekerja pada blockchain Ethereum, EOS, Tron, Algorand, dan OMG. Nilai USDT dijamin oleh Tether untuk tetap diukur dengan dolar AS.
Setelah mengetahui ada kerentanan pada sistem deposit tersebut, tersangka HS membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.
“Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website Opensea.io," kata Andri.
Kasus pembobolan itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima pengaduan dari Finalto International Ltd., yaitu perusahaan pemilik platform Markets.com yang bergerak dalam bidang jual beli mata uang kripto.
Laporan itu berkaitan dengan adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut.
“Akibat perbuatan itu, perusahaan Finalto International Ltd. mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000,00,” ujar Andri.
Penyidik pun menelusuri aliran dana serta akun-akun palsu milik pelaku hingga akhirnya HS ditangkap pada 15 September.
Selain menangkap tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti satu unit laptop, satu unit ponsel, satu unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp 4.455.578.370, hingga satu ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka HS dikenakan beberapa pasal pidana, yaitu Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 48 jo. Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
