Potensi Pakai Identitas Digital untuk Atasi Buzzer dan Penipuan Online
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri menilai Identitas Kependudukan Digital (IKD) berpotensi menjadi fondasi penerapan single ID di ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga menjadi cara untuk mengatasi buzzer dan penipuan online.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan arah pengembangan identitas digital nasional sejalan dengan wacana Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengenai penerapan satu identitas digital untuk seluruh akun media sosial.
“Memang arahnya ke sana. Semua dimulai dari sistem satu data pemerintah. Lembaga yang membutuhkan, termasuk Komdigi, dapat membuat sistem alur verifikasi berdasarkan data kependudukan yang kami kelola,” ujar Handayani dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Melansir laman resmi Kementerian Dalam Negeri, IKD adalah versi digital dari KTP elektronik yang memuat data kependudukan dan dapat diakses melalui aplikasi ponsel. IKD menggantikan bentuk fisik KTP elektronik dengan identitas digital yang aman dan dapat diperbarui secara otomatis, karena langsung terhubung dengan database kependudukan nasional.
Meski demikian, Handayani menilai penerapan sistem single ID bagi ekosistem digital merupakan proyek besar yang dijajaki bertahap. Saat ini, konsep single ID diterapkan pemerintah lewat pendataan IKD.
Menurut Handayani, IKD merupakan bentuk awal dari identitas digital yang dapat digunakan lintas-layanan, termasuk verifikasi penerima bantuan sosial alias bansos. Data pada IKD terhubung langsung dengan database kependudukan sehingga pembaruan data otomatis tersinkronisasi.
“Masyarakat bisa mendaftar dari rumah dengan ponselnya. Identitas digital ini akan berkembang menjadi pintu masuk ke berbagai layanan,” kata dia.
Ia menambahkan identitas digital membuat proses verifikasi lebih kuat dan mendorong kesadaran masyarakat bahwa data pribadi merupakan aset berharga di ruang digital. Penguatan verifikasi ini dinilai menjadi dasar untuk mencegah penyalahgunaan identitas oleh buzzer atau pelaku penipuan daring.
“IKD aman, karena kalau ada orang yang mau menggunakan data itu, verifikasinya ada di kami. Semua instansi atau pihak yang mau menggunakan data akan selalu bertanya izin,” kata dia.
Komdigi Kaji Single ID untuk Media Sosial
Kementerian Komdigi sebelumnya melontarkan wacana penerapan single ID untuk platform media sosial. Wamen Komdigi Nezar Patria mengatakan nantinya masyarakat diperbolehkan memiliki lebih dari satu akun, namun seluruhnya wajib tertaut pada identitas digital resmi.
“Boleh punya akun berapa pun, tetapi harus ada traceability atau bisa dilacak ke single ID,” kata Nezar Patria di Gedung Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada September (18/9).
Tujuannya, memastikan setiap konten yang melanggar aturan dapat ditelusuri hingga ke pembuatnya. Dengan demikian, peredaran disinformasi, ujaran kebencian, hingga koordinasi buzzer anonim dapat lebih mudah ditangani.
Komdigi menilai ekosistem kebijakan pemerintah sudah mendukung implementasi single ID, melalui Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Permendagri tentang IKD yang mengatur verifikasi kependudukan secara digital.
Konsep identitas tunggal bukan hal baru di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 1 Januari 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Integrasi ini menghapus kewajiban masyarakat memiliki dua nomor identitas untuk urusan perpajakan. Sebelumnya, kebijakan ini telah diuji coba antara Juli 2022 hingga Desember 2023 untuk memvalidasi kesesuaian data NIK.
Konsep Single ID tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari ekosistem Satu Data Indonesia, yang diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Melansir laman Satu Data Indonesia, program ini bertujuan menyatukan seluruh data pemerintah pusat dan daerah dalam satu sistem yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap data masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait bermuara di Portal Satu Data Indonesia atau data.go.id.
