Driver Taksi Online dan Pedagang Gugat Aturan soal Kuota Internet Hangus ke MK

Kamila Meilina
2 Januari 2026, 10:32
Kuota Internet hangus,
pexels.com
Kuota Internet Kemendikbud
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pasangan suami istri mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkait praktik kuota internet hangus, yang selama ini diterapkan operator seluler. 

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK, permohonan dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 itu menunjukkan, para pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Aturan itu dinilai menjadi dasar hukum praktik penghangusan kuota data internet.

Dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon, diketahui bahwa keduanya merupakan suami istri yang bekerja di sektor digital. Pemohon I Didi Supandi merupakan pengemudi transportasi online, sementara Pemohon II Wahyu Triana Sari merupakan pedagang kuliner daring.

Keduanya menggantungkan aktivitas ekonomi pada koneksi internet berbasis kuota data. Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi isi dokumen kepada Kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, dan meminta izin untuk mengutip.

Pemohon melalui kuasa hukum mengatakan praktik kuota internet hangus menimbulkan ketidakpastian ekonomi. Didi kesulitan melakukan pekerjaannya sebagai pengemudi taksi online, jika tidak ada internet. Padahal saat order sepi, kuota internet sebelumnya tidak terpakai dan hangus.

Terkadang Didi berada di antara dua pilihan yakni mencari pinjaman untuk membeli kuota internet atau tidak bekerja. Begitu juga dengan Triana Sari yang bekerja sebagai pedagang online.

Oleh karena itu, Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja dinilai telah melanggar hak konstitusional Didi dan Triana. Bunyi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yakni:

Beberapa ketentuan dalam UU Telekomunikasi, diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut ‘besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat’.

Ketentuan itu dinilai melanggar Pasal 28D ayat (1) dan avat (2) Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945. Rinciannya sebagai berikut:

Pasal 28D:

  • Ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
  • Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Pasal 28H ayat (4): Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara paksa sewenang-wenang oleh siapapun

Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja tidak mengatur secara jelas batasan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota, sehingga memberi kebebasan luas kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota meski telah dibayar.

Dalam petitumnya, para pemohon tidak meminta MK membatalkan pasal itu secara keseluruhan. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:

  • Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen; atau
  • Sisa kuota yang telah dibeli konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator; atau
  • sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Katadata.co.id telah mengonfirmasi hal ini kepada Asosiasi Telekomunikasi dan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, namun belum ada tanggapan resmi. 

Namun pada Juni 2025, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyebutkan bahwa seluruh anggota selalu mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," kata Marwan dikutip dari Antara.

Langkah itu juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya.

Marwan juga menjelaskan, pemberlakuan masa aktif adalah hal yang wajar dalam industri telekomunikasi. Oleh karena itu, kuota internet bergantung kepada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian.

Praktik itu juga membedakan kuota internet dengan token listrik ataupun uang elektronik untuk membayar jasa tol.

Penerapan masa aktif untuk layanan juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, kupon, dan keanggotaan klub dan tidak hanya terjadi di industri telekomunikasi Indonesia.

Jika melihat contoh di negara-negara lain, operator telekomunikasi global seperti yang beroperasi di Australia dan Malaysia pun menerapkan kebijakan serupa, bahwa kuota internet bisa hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku.

ATSI juga menyatakan transparansi selalu menjadi prinsip utama yang dijalankan oleh para anggota, sehingga semua informasi yang dibutuhkan pelanggan untuk transaksi kuota internet sudah dicantumkan, baik saat pembelian ataupun secara terbuka di situs website masing-masing operator.

"Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya," kata Marwan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Antara, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...