ATSI Tanggapi Gugatan soal Kuota Internet Hangus ke MK: Kuota Bukan Hak Milik

Kamila Meilina
7 Januari 2026, 13:19
kuota internet hangus,
Radar Jember
Internet
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pasangan suami istri mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkait praktik kuota internet hangus, yang selama ini diterapkan operator seluler. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI merespons soal gugatan ini.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan pokok perdebatan dalam gugatan sistem kuota internet hangus ke MK berkisar pada perbedaan antara konsep hak milik dan hak akses.

ATSI memandang kuota sebagai hak akses, bukan hak milik sebagaimana dalam gugatan yang diajukan.

Pembayaran kuota dipahami sebagai pembayaran atas izin menggunakan layanan dalam kapasitas dan jangka waktu tertentu, serupa dengan tiket pesawat, bioskop, atau jalan tol. Dalam konsep ini, masa berlaku merupakan bagian tak terpisahkan dari layanan, sehingga penghangusan kuota tidak dianggap sebagai pengambilalihan hak.

Marwan menambahkan, ATSI saat ini tengah mengevaluasi gugatan yang dilayangkan, serta kemungkinan intervensi terhadap gugatan kuota internet hangus. “Karena kalau dalam peradilan, diperbolehkan mengajukan intervensi terhadap pihak-pihak terkait. Dan kami pihak yang terkait,” ujar Marwan kepada Katadata.co.id Rabu (7/1). 

Ia menjelaskan, operator seluler mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, dalam mengartikan layanan kuota internet yang memiliki batas waktu tertentu dalam satu jenis tarif.

“Kuota itu adalah hak akses untuk memanfaatkan layanan. Ilustrasinya seperti masuk jalan tol, bayar tiket, lalu menggunakan jalan tol dalam batas waktu tertentu. Kalau tidak dimanfaatkan dalam periode itu, ya selesai,” kata dia.

Padal 74 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengatur skema pembayaran layanan telekomunikasi. Skema pembayaran tarif jasa telekomunikasi terdiri atas pascabayar dan prabayar. 

Ayat 2 memuat soal kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memberitahukan kepada pelanggan prabayar apabila deposit prabayar memiliki batas waktu pemakaian, beserta syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh operator. 

Menurut Marwan, sistem kuota dengan masa berlaku adalah layanan yang diperbolehkan secara regulasi. Hal ini juga bukan praktik baru atau merugikan, menurut dia, melainkan best practice yang juga diterapkan di banyak negara. 

“Selama kuota digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, umumnya 30 hari, maka tidak ada persoalan,” kata dia. 

Ia juga menegaskan bahwa saat ini operator telah menyediakan pilihan paket data dengan skema akumulasi atau rollover. Namun, paket semacam ini memiliki konsekuensi harga yang lebih mahal, karena adanya jaminan kapasitas.

“Implikasinya ke harga, sebab operator harus menjamin kapasitas. Pasti lebih mahal,” kata Marwan. 

Jika seluruh paket data diwajibkan menggunakan skema rollover  atau akumulasi kuota, menurut dia, harga broadband di Indonesia justru akan semakin mahal dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap internet terjangkau.

“Kalau semua produk rollover, broadband Indonesia akan lebih mahal. Yang senang mungkin pembeli tertentu dan operator karena pendapatan naik, tapi masyarakat luas bisa terdampak,” ujarnya.

Dari sisi akuntansi, kuota tanpa masa berlaku juga akan menimbulkan persoalan pencatatan keuangan karena operator dianggap terus memiliki kewajiban kepada pelanggan tanpa batas waktu yang jelas.

Alasan Suami Istri Gugat Kuota Internet Hangus ke MK

Pasangan suami istri mengajukan gugatan uji materiil ke MK terkait praktik kuota internet hangus, yang selama ini diterapkan operator seluler. 

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK, permohonan dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 itu menunjukkan, para pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Aturan itu dinilai menjadi dasar hukum praktik penghangusan kuota data internet.

Dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon, diketahui bahwa keduanya merupakan suami istri yang bekerja di sektor digital. Pemohon I Didi Supandi merupakan pengemudi transportasi online, sementara Pemohon II Wahyu Triana Sari merupakan pedagang kuliner daring.

Keduanya menggantungkan aktivitas ekonomi pada koneksi internet berbasis kuota data. Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi isi dokumen kepada Kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, dan meminta izin untuk mengutip.

Pemohon melalui kuasa hukum mengatakan praktik kuota internet hangus menimbulkan ketidakpastian ekonomi. Didi kesulitan melakukan pekerjaannya sebagai pengemudi taksi online, jika tidak ada internet. Padahal saat order sepi, kuota internet sebelumnya tidak terpakai dan hangus.

Terkadang Didi berada di antara dua pilihan yakni mencari pinjaman untuk membeli kuota internet atau tidak bekerja. Begitu juga dengan Triana Sari yang bekerja sebagai pedagang online.

Oleh karena itu, Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja dinilai telah melanggar hak konstitusional Didi dan Triana. Bunyi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yakni:

Beberapa ketentuan dalam UU Telekomunikasi, diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut ‘besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat’.

Ketentuan itu dinilai melanggar Pasal 28D ayat (1) dan avat (2) Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945. Rinciannya sebagai berikut:

Pasal 28D:

  • Ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
  • Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Pasal 28H ayat (4): Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara paksa sewenang-wenang oleh siapapun

Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja tidak mengatur secara jelas batasan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota, sehingga memberi kebebasan luas kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota meski telah dibayar.

Dalam petitumnya, para pemohon tidak meminta MK membatalkan pasal itu secara keseluruhan. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:

  • Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen; atau
  • Sisa kuota yang telah dibeli konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator; atau
  • Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Isu soal kuota internet hangus juga sempat dibahas pada Juni 2025, ketika Indonesia Audit Watch (IAW) menyebutkan bahwa masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 63 triliun per tahun akibat sistem ini. Jika diakumulasi selama sepuluh tahun terakhir, kerugian publik bisa mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

Sementara itu, survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) pada pertengahan 2025 menyebutkan mayoritas atau 61,3% dari total 1.391 responden, menghabiskan antara Rp 50 ribu—Rp 100 ribu per bulan untuk paket internet smartphone. Rinciannya sebagai berikut:

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi meminta operator seluler memberikan deskripsi produk secara transparan, sehingga tidak membingungkan dan menimbulkan mispersepsi dari pelanggan.

"Kami mengharapkan kepada penyelenggara (layanan telekomunikasi) memberikan deskripsi produk yang transparan, tidak membingungkan dan tidak menyesatkan," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan dalam diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, pada Juli 2025.

Denny menekankan, deskripsi yang transparan penting, terutama terkait informasi batas volume kuota internet yang mencakup pembagian kuota berdasarkan area, waktu, dan akses untuk aplikasi tertentu. Selain itu, penting bagi operator untuk mendeskripsikan batas waktu paket data dan perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator seluler juga diminta aktif mengedukasi kepada pelanggan terkait fitur-fitur yang ditawarkan seperti transfer kuota, rollover, dan kontrol pulsa sehingga pelanggan tidak dikenakan tarif reguler ketika kuota internet atau masa berlaku paket telah habis.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...