Komdigi Buka Blokir Grok, Terapkan Pembatasan Ketat
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali membuka akses layanan Grok dengan sejumlah persyaratan dan pengawasan ketat. Kebijakan ini diambil setelah X Corp, selaku pemilik kecerdasan buatan itu, menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan layanan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemulihan akses tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pelonggaran tanpa batas. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum di ruang digital yang bersifat terukur dan dapat dievaluasi kapan saja.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/2).
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Menteri Komdigi Meutya Hafid, X Corp mengungkapkan telah menerapkan berbagai langkah penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan layanan Grok. Upaya tersebut mencakup penguatan sistem pelindungan teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, pengetatan kebijakan internal dan penegakan aturan, serta pengaktifan protokol respons insiden.
Alexander menuturkan, seluruh klaim perbaikan yang disampaikan X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas langkah-langkah tersebut dalam mencegah potensi pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” ujarnya.
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital—baik dalam bentuk pembatasan maupun normalisasi akses—dijalankan secara proporsional, transparan, dan berlandaskan regulasi. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan publik sekaligus memastikan ruang digital tetap aman dan berkeadilan.
Selain itu, Komdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) serta menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” ujar Alexander.
Insiden Foto Perempuan Diedit Jadi Tak Senonoh
Sebelumnya, Komdigi memblokir atau memutus sementara akses aplikasi Grok. Langkah itu diambil menyusul kasus penggunaan platform AI itu untuk mengedit foto, khususnya perempuan, menjadi tidak senonoh dan viral di media sosial.
Komdigi juga telah meminta pihak X Corp untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia atau HAM, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Oleh karena itu, Komdigi memblokir sementara AI Grok merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE Lingkup Privat.
Pasal 9 peraturan itu mewajibkan setiap PSE memastikan sistem elektronik yang dikelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Sebelumnya viral di X penggunaan fitur AI Grok dimanfaatkan untuk mengedit foto perempuan tanpa persetujuan pemilik foto dan disebar di media sosial atau medsos. Sejumlah tangkapan layar yang beredar memperlihatkan pengguna meminta Grok mengubah foto perempuan, dari kondisi berpakaian sopan menjadi seolah mengenakan pakaian minim.
