Pemerintah Sepakat Transfer Data Konsumen RI ke AS, Pastikan Data Dilindungi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data lintas-negara secara terbatas. Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian dagang resiprokal alias Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas-batas, terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan me-recognize bahwa Amerika akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” kata Airlangga saat konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/2).
Langkah itu sempat menjadi perbincangan pada Juli 2025. Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta Pemerintah Indonesia mempermudah perusahaan asal negaranya mengirimkan data pengguna di Indonesia ke Negeri Paman Sam. Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan terkait tarif impor resiprokal.
“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, layanan, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian dikutip dari laman resmi White House AS, pada Juli tahun lalu.
Kesepakatan itu juga tercantum dalam Lembar Fakta bertajuk 'Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah' yang dirilis pada 23 Juli 2025.
Gedung Putih menyebut bahwa pengelolaan data pribadi dilakukan karena Amerika dinilai telah memiliki perlindungan data pribadi yang memadai.
Washington diklaim telah melakukan berbagai reformasi di sektor perlindungan data melalui perusahaan-perusahaan teknologinya dalam beberapa tahun terakhir. “Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tulis Gedung Putih.
Poin pengelolaan data pribadi ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang yang juga mencakup penetapan tarif resiprokal.
Transfer Data Konsumen di Indonesia ke AS Disebut Sesuai Aturan
Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid mengatakan pada Juli 2025, bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. “Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata dia dalam keterangan pers tahun lalu.
Meutya menyebut kesepakatan itu justru menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. “Pemindahan data pribadi lintas-negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” katanya.
Ia mencontohkan pemindahan data yang sah, misalnya, penggunaan mesin pencari Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi platform e-commerce, serta kebutuhan riset dan inovasi digital.
“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” ujarnya.
Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Meutya memastikan transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebab, prosesnya dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak warga negara.
“Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital,” kata dia.
Ia merujuk pada negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas.
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional atau DEN Mari Elka Pangestu juga mengatakan pada tahun lalu, tidak ada permintaan khusus dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait transfer data WNI ke AS.
“Penting untuk diluruskan bahwa Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian dari ketentuan hukum Indonesia yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi,” kata Mari Elka dalam keterangan pers, pada Juli 2025. “Yang diminta yakni kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia."
Ia menyampaikan, UU PDP di Indonesia pada dasarnya memperbolehkan transfer data pribadi WNI ke luar negeri, tidak hanya ke Amerika Serikat, selama memenuhi persyaratan tertentu.
Ketentuan itu sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation alias GDPR di Uni Eropa. “Baik ada maupun tanpa adanya negosiasi dengan pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik global memang membuka ruang bagi transfer data pribadi lintas negara, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar dia.
Permintaan ‘kepastian’ dari AS pada dasarnya menyangkut perlunya prosedur yang jelas dan pasti dalam melakukan transfer data tersebut, yang tengah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP sebagai aturan turunan dari UU PDP, dan kini berada pada tahap finalisasi.
“Sebagai penegasan, tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak mana pun di luar negeri. Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap peraturan yang berlaku terkait data pribadi,” kata dia.
