Aplikasi Terancam Diblokir jika Langgar Aturan Verifikasi Usia Anak di Medsos

Rahayu Subekti
10 Maret 2026, 09:24
anak dilarang main medsos, komdigi,
123rf
Ilustarasi media sosial, sosmed, medsos
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital, termasuk media sosial atau medsos mulai 28 Maret. Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar, bisa dikenakan sanksi berupa blokir.

Pembatasan akses anak terhadap platform digital, khususnya medsos, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

PP Tunas mengatur tentang sanksi jika platform digital atau PSE melanggar aturan ini. “Pengenaan sanksi administratif didasarkan pada hasil pemeriksaan,” demikian bunyi Pasal 26 poin  (4) dalam PP Tunas.

Pasal 36 PP Tunas menyebutkan dijelaskan sanksi administratif yang bisa diterapkan kepada platform digital berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Denda administratif
  3. Penghentian sementara
  4. Pemutusan akses atau blokir

“Menteri berwenang menginformasikan atau mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap PSE kepada masyarakat melalui situs resmi kementerian,” tulis Pasal 38 poin (4).

Dalam pengenaan sanksi, Menteri Komdigi harus mempertimbangkan dengan:

  • Kategori berat atau ringannya pelanggaran kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh PSE
  • Tindakan kooperatif PSE dalam dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik
  • Faktor lain yang memberatkan atau meringankan

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan, PSE dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada direktur jenderal atau menteri dalam waktu paling lambat 21 hari terhitung sejak menerima keputusan sanksi administratif atau saat diumumkan dalam situs resmi kementerian.

Pasal 59 Peraturan Menteri Komdigi tersebut menyebutkan, menteri dapat menugaskan direktur jenderal untuk menerima dan menetapkan keputusan keberatan atas nama menteri, terkait pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dan atau pemutusan akses.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...