Dukung Pembatasan Medsos Anak, Telkomsel Fokus ke Internet Sehat
Pemerintah akan membatasi akses media sosial atau medsos bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Telkomsel menyatakan mendukung pembatasan itu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga sudah membuat aturan turunan melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Menurut Telkomsel, pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dengan fokus terhadap implementasi internet sehat.
“Telkomsel mendukung langkah Kemkomdigi melalui implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya bersama menghadirkan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, khususnya bagi anak-anak Indonesia,” kata VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi kepada Katadata.co.id, Kamis (26/3).
Fahmi menyatakan, Telkomsel sangat memahami bahwa ruang digital membuka banyak peluang pembelajaran dan kreativitas. Namun, dunia maya juga menghadirkan tantangan yang perlu dikelola secara bijak.
Dia mengatakan, perlindungan anak di ruang digital perlu berjalan beriringan. Khususnya dengan pemenuhan hak pelanggan untuk tetap tumbuh, belajar, dan berdaya melalui pemanfaatan teknologi secara positif dan produktif.
“Dalam konteks tersebut, kami memandang penguatan perlindungan di ruang digital sebagai langkah yang turut mendorong kualitas pemanfaatan internet yang semakin sehat dan bernilai tambah,” ujarnya.
Sejalan dengan komitmen itu, Fahmi mengatakan Telkomsel sudah menghadirkan fitur ProtekSi Kecil. Fitur ini untuk membantu orang tua menciptakan pengalaman digital yang lebih aman bagi anak melalui fitur penyaringan konten, pengaturan waktu penggunaan internet, dan pemantauan aktivitas digital.
Selain itu, Telkomsel juga mendorong pemanfaatan internet yang positif dan produktif melalui program InternetBAIK. Program ini merupakan inisiatif literasi digital Telkomsel yang membangun kebiasaan berinternet secara bertanggung jawab, aman, inspiratif, dan kreatif, termasuk dengan membekali generasi muda, guru, dan orang tua menghadapi perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan secara bijak.
“Ke depan, Telkomsel akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mendukung ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Fahmi.
Kementerian Komdigi sebelumnya menyatakan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital masuk dalam kategori awal dengan indikator risiko tinggi. Platform ini mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Menteri Komdigi Meutya Hafid memastikan, tahapan selanjutnya pemerintah akan akan mengevaluasi PSE lain dengan memperhatikan sejumlah indikator risiko. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi terpapar konten berbahaya, adanya potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, hingga perlindungan data pribadi anak.
“Ada juga potensi menimbulkan adiksi, ini juga yang saat ini banyak menjadi indikator yang digunakan oleh banyak negara,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (11/3).
Ia menyatakan ada sekitar 70 juta anak yang akan dibatasi akses media sosialnya. “Karena Indonesia jumlah anaknya cukup banyak. Untuk usia anak yang sesuai UU yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun, sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya.
Meutya yakin implementasi kebijakan ini dapat dilakukan. Menurutnya, kebijakan serupa juga sudah dilakukan di Singapura dengan total populasi anak hingga 5,7 juta meskipun jumlah anak di Indonesia lebih besar.
