Marak Penipuan Scam, Tingkat Kepercayaan Digital Nasional Masih Minim

Rahayu Subekti
6 Mei 2026, 19:19
Scam
Berbagai Sumber
Scam
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Minimnya kepercayaan digital atau digital trust di Indonesia menjadi petunjuk maraknya penipuan digital atau scam. Kepercayaan digital merupakan tingkat keyakinan pengguna atau pelanggan bahwa entitas digital seperti bisnis layanan atau platform online dapat melindungi data pribadi, menjaga privasi, dan memberikan pengalaman yang aman.

Kepercayaan digital merupakan tingkat keyakinan pengguna atau pelanggan bahwa entitas digital seperti bisnis layanan atau platform online dapat melindungi data pribadi, menjaga privasi, dan memberikan pengalaman yang aman.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya ingin kepercayaan digital lebih berkembang di Indonesia. “Karena dari riset kami mengatakan bahwa pasarnya kepercayaan digital ini baru 9% yang terbuka dari potensi 100%,” kata Edwin saat menghadiri peluncuran kampanye Beyond Livenes di Jakarta, Rabu (6/5).

Ia mengatakan rendahnya angka tersebut menunjukkan masih minimnya kesadaran maupun dukungan kebijakan dalam mendorong implementasi kepercayaan digital secara luas.

Menurut Edwin, salah satu tantangan utama adalah pola pikir masyarakat dan institusi yang cenderung reaktif. Banyak pihak baru menyadari pentingnya keamanan dan kepercayaan digital setelah menjadi korban penipuan.

“Kepercayaan digital, terkadang kita tidak merasa itu penting sebagai investasi ketika kita belum merasakan kehilangan,” ujarnya.

Kesiapan sumber daya manusia dan mitigasi risiko dalam proses adopsi teknologi juga menjadi perhatian utama pemerintah. Kedua aspek tersebut dinilai sangat menentukan keberhasilan pengembangan ekosistem digital yang berkelanjutan.

“Jika kita bisa mengurangi penipuan digital, mengurangi kebocoran di Indonesia, artinya kita juga mengaktifkan ekonomi, membuat kita bisa lebih Sejahtera,” kata Edwin.

Sebab, ia mengatakan uang atau dana dari hasil penipuan digital bisa ke banyak sumber terkait. “Uang-uang yang hasil penipuan digital ini pun larinya entah ke mana-mana. Ada yang ke Kamboja, ada yang ke Myanmar, ada yang ke mana, kita tidak tahu. Jadi upaya kolaboratif untuk memerangi penipuan digital adalah satu keniscayaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan saat ini terus melakukan penindakan terhadap sejumlah aduan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Salah satunya dengan memblokir nomor penipu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

“Berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, utamanya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir sebanyak 106.477 nomor telepon terkait penipuan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (5/5).

IASC mencatat telah menerima 548.093 laporan sejak 22 November 2024 hingga 29 April 2026. Laporan ini terdiri dari 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan atau bank dan penyedia sistem pembayaran. Laporan ini kemudian masuk ke dalam sistem IASC.

Sementara itu juga terdapat 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758.

“Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 614,3 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini IASC mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar. Uang tersebut merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Registrasi Biometrik dan pembatasan Nomor SIM

Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya menerbitkan aturan untuk mewajibkan operator seluler melakukan mekanisme registrasi baru untuk mencegah kejahatan digital terus berlanjut.

Kebijakan diatur melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mulai Januari 2026 memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang berlaku mulai Juni 2026.

“Ada beberapa hal yang diatur. Yang pertama kewajiban untuk know your customer bagi para operator seluler,” kata Meutya saat peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (Semantik) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Lalu yang kedua yaitu pengaturan kartu perdana yang diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif. Hal ini didukung dengan melakukan validasi nomor ponsel berbasis biometrik.

Selanjutnya yang ketiga yaitu kepemilikan nomor dibatasi secara wajar. Nomor telepon seluler dibatasi dengan wajar yaitu tidak boleh lebih dari tiga nomor untuk setiap identitas. Lalu keempat yakni operator seluler harus menjamin perlindungan data pelanggan.

“Ini melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat oleh operator seluler,” ujarnya.

Meutya menyatakan, kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah berjalan sejak 2014. Namun pola kejahatan digital yang terus berubah menuntut sistem validasi identitas yang lebih kuat.

Dengan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah menekan penipuan online dari hulu. Masyarakat bisa mendapatkan perlindungan lebih baik dalam ruang digital yang semakin padat dan berisiko.

Meutya menyatakan, kejahatan-kejahatan digital merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan kepada Kementerian Komdigi. “Kejahatan digital satu tahun terakhir nilainya juga cukup fantastis yaitu lebih dari Rp 9 triliun dan setelah ditelusuri, salah satu sumber utama kejahatan digital adalah SIM card yang tidak tervalidasi dengan baik,” ujarnya.

Terlebih, Meutya mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, kebocoran data dari NIK sangat tinggi. Menurutnya. kebocoran yang terjadi lima hingga 10 tahun lalu itu masih bisa disalahgunakan sampai hari ini.

“Sehingga kami merasa perlu untuk melakukan sekali lagi validasi bahwa kartu NIK dengan wajah orang yang datang untuk mengambil kartu baru ini adalah orang dengan NIK yang benar. Supaya konsumen juga terlindungi,” kata Meutya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...