Kesepakatan Dagang RI-AS Berlaku Setelah Ratifikasi, Tidak Ada Transfer Data

Rahayu Subekti
18 Mei 2026, 16:54
kesepakatan dagang, Indonesia, AS, ART, transfer data
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan tidak ada transfer data kependudukan dari Indonesia kepada Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Tariff (ART).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan kesepakatan dagang resiprokal alias Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan berlaku efektif setelah diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perjanjian ini berlaku efektif 90 hari setelah hari kedua negara menandatangani kesepakatan atau diperkirakan pada awal Juni 2026.

“Jadi, pemerintah pasti akan meratifikasi ini dulu di DPR, kemudian dari ratifikasi itu menunggu lagi 90 hari,” kata Meutya saat ditemui di Gedung DPR, Senin (18/5).

Ia memastikan saat ini sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut yang ada di sektor digital juga masih dalam pembahasan. Menurutnya, pemerintah masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan DPR.

“Ini termasuk masukan-masukan dari DPR di dalam proses ratifikasi dari Agreement on Reciprocal Tariff ini,” ujarnya.

Tidak Ada Transfer Data Kependudukan

Meutya menjelaskan ada dua poin utama yang ia tegaskan dalam pelaksanaan ART tersebut. Sektor digital menjadi salah satu bagian dalam dokumen tersebut, yakni pada Pasal 3.2 bagian digital trade.

Dalam klausul itu, Indonesia diminta memberikan penjelasan mengenai mekanisme transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia atau ke Amerika Serikat yang berlaku secara setara. Meutya mengatakan, lingkup Pasal 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas sektor digital atau digital trade.

“Jadi dalam rangka trade, bukan berarti ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh pemerintah RI kepada pemerintah Amerika Serikat, itu sama sekali tidak betul,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5).

Meutya menyatakan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Hal ini dengan mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.

“Dalam artikel (pasal) 3.2 di situ ditulis persis bahwa ini tetap mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujarnya.

Karena itu, Meutya mengatakan pemerintah juga masih akan membahas lembaga PDP tersebut. Meutya mengatakan akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian PANRB untuk mempercepat pembentukan badan PDP.

Ia menambahkan, Pasal 56 UU PDP mengatur sejumlah syarat terkait perpindahan data pribadi ke luar negeri. Pertama, negara tujuan harus memiliki tingkat pelindungan data yang setara atau adequacy level.

Kedua, pengendali data wajib menyediakan pelindungan memadai melalui perjanjian kontraktual. Ketiga, pemilik data harus memberikan persetujuan eksplisit setelah memperoleh informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi.

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat pelindungan data akan dilakukan oleh lembaga pelindungan data pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan. Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan tingkat pelindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan undang-undang PDP dan aturannya,” katanya.

Tetap Tunduk pada Aturan UU PDP

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik yaitu UU PDP. “Data yang dimaksud dalam perjanjian itu yakni data yang diperlukan untuk bisnis seperti sistem aplikasi,” demikian dikutip dari keterangan pers, Minggu (22/2).

Namun, Kemenko Perekonomian tidak memerinci data yang dimaksud. Kementerian hanya menyampaikan transfer data lintas-batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan atau cloud, dan jasa digital lainnya.

“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data,” kata Kemenko Perekonomian. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital, seperti transmisi cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Kemenko Perekonomian menyampaikan kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Sebab, perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas-negara dengan perlindungan data yang memadai.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...