Aplikasi Transportasi Online Masuk Aturan E-Commerce, Ini Respons Maxim
Maxim Indonesia buka suara soal rencana pemerintah merevisi aturan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah saat ini mengatur pelaku ride hailing ke dalam cakupan PMSE melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini akan dilakukan, baik melalui layanan transportasi daring maupun layanan pemesanan makanan dan barang yang tersedia di aplikasinya.
"Tentunya kami menghormati langkah tersebut sebagai upaya Pemerintah dalam mengembangkan potensi perekonomian Indonesia terutama dalam sektor digital," kata Dirhamsyah kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8).
Meski demikian, perusahaan mengaku belum mempelajari regulasi tersebut. Karena itu, Maxim memilih menunggu detail ketentuannya sebelum menyampaikan pandangan secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, menurut dia, pengaturan terhadap platform ride hailing dalam revisi tersebut ditujukan pada aktivitas perdagangan elektronik atau transaksi jual beli barang yang difasilitasi melalui aplikasi, bukan pada layanan transportasi itu sendiri.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut substansi regulasi tersebut setelah naskah resmi tersedia,” ujarnya.
Ia mengatakan, Maxim memperoleh informasi akan adanya forum diskusi publik atau public hearing dengan Kementerian Perdagangan dalam waktu. Dirhamsyah menyatakan maxim siap berpartisipasi dalam dialog tersebut.
Menurutnya, perusahaan hingga kini belum melakukan kajian menyeluruh mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap model bisnis maupun operasional perusahaan. “Evaluasi lebih lanjut baru akan dilakukan setelah aturan resmi diterbitkan untuk memahami kewajiban yang berlaku baik bagi platform maupun merchant yang menggunakan layanannya,” katanya.
Di sisi lain, Maxim menyatakan mendukung regulasi yang mampu memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu juga mendorong persaingan usaha yang sehat di ekosistem digital.
“Kami berharap proses penyusunan dan implementasi regulasi dapat melibatkan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan sehingga setiap ketentuan dapat mempertimbangkan karakteristik model bisnis digital,” ujarnya.
Selain itu, Dirhamsyah menilai, kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara platform dan merchant juga penting. Hal ini untuk memastikan kepatuhan regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menghambat inovasi, pertumbuhan usaha, maupun investasi di sektor digital Indonesia.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi anyar ini diterbitkan sebagai respons terhadap perkembangan model bisnis digital yang semakin beragam.
Dalam beleid tersebut, ride hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai fitur perdagangan barang dan/atau jasa dalam satu ekosistem.
Sebagaimana tertera pada Pasal 3, Kemendag memasukkan delapan sektor ke dalam model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sektor itu di antaranya retail online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, social commerce, transportasi online, dan online travel agent (OTA).
Dengan status tersebut, platform ojol, OTA hingga media sosial, wajib memenuhi seluruh ketentuan PMSE yang selama ini juga berlaku bagi marketplace dan platform perdagangan digital lainnya.
Menurut kemendag, alasan memasukkan layanan transportasi online serta agen travel daring (OTA) ke dalam cakupan perdagangan melalui Permendag tersebut karena kedua platform tersebut merupakan bagian dari aktivitas perdagangan digital yang perlu diatur untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Direktur Jenderal perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, transaksi di kedua platform tersebut merupakan bagian dari aktivitas perdagangan digital yang perlu diatur untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan melindungi seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, perdagangan tak hanya mencakup transaksi barang, tetapi juga transaksi jasa.
Karena itu, platform ride-hailing dan OTA masuk dalam ruang lingkup PMSE meskipun layanan yang ditawarkan berbeda dengan marketplace.
"Perdagangan itu terdiri dari transaksi barang atau jasa. Dalam konteks ride-hailing dan OTA, itu kita fokus pada transaksi jasanya," ujar Iqbal ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Platform ride-hailing maupun OTA menyediakan layanan yang memungkinkan terjadinya transaksi antara penyedia jasa, merchant, platform, dan konsumen. Dari sisi mekanisme, aktivitas itu memiliki kesamaan dengan marketplace yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem e-commerce.
"Bahwa platform di OTA dan platform di ride-hailing juga menyediakan jasa-jasa yang memungkinkan terjadinya transaksi baik dari penyedia platform, merchant di dalamnya, dan kepada konsumen," katanya.
