Mari Elka Ingatkan Indonesia Jangan Bergantung pada Teknologi AI Cina dan AS
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengingatkan Indonesia agar tidak terlalu bergantung pada teknologi digital. Khususnya, teknologi digital berupa kecerdasan buatan (AI) yang berasal dari satu negara di tengah memanasnya persaingan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Cina.
Mari Elka mengatakan sektor teknologi finansial alias fintech saat ini berada di persimpangan tiga teknologi utama, yakni kecerdasan buatan atau AI, blockchain, dan infrastruktur data.
"Semua ini terpengaruh oleh great power competition antara Amerika dan Cina. Jadi kalau kita tergantung kepada satu sistem internasional, blok itu bisa mengganggu seluruh sistem kita,” kata Mari Elka saat mengahdiri acara Indonesia Digital Bank Summit (IDBS) 2026 yang diselenggarakan oleh Aftech, di Jakarta, Selasa (7/7).
Karena itu, ia menilai Indonesia perlu menyusun strategi agar tidak bergantung pada satu ekosistem teknologi global. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga agar tidak tergantung, mengurangi kerentanan, dan membangun sistem yang lebih resilient atau tangguh terhadap gangguan-gangguan geopolitik.
Menurutnya, penguatan ketahanan digital menjadi semakin penting seiring transformasi digital yang semakin masif di sektor keuangan. Pemerintah ingin keuangan digital menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi fondasi infrastrukturnya juga harus mampu menghadapi risiko global.
Pemerintah Bangun Ekosistem Digital Public Infrastructure
Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah membangun ekosistem Digital Public Infrastructure atau DPI yang mencakup identitas digital, sistem pembayaran digital, serta pertukaran data antarlembaga. Infrastruktur tersebut diproyeksikan menjadi fondasi bagi transformasi layanan publik sekaligus pengembangan ekonomi digital.
Selain infrastruktur, Mari Elka menilai Indonesia perlu menyiapkan tata kelola AI dan perlindungan data pribadi. Selain itu, diperlukan standar interoperabilitas data agar inovasi digital dapat berkembang tanpa mengorbankan keamanan.
Menurut dia, keseimbangan antara inovasi dan regulasi menjadi tantangan yang harus dijaga. Terlebih, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.
Menurutnya, regulasi tidak boleh menghambat inovasi. Namun, regulasi juga harus mampu melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi.
"Bagaimana kita memastikan sistemnya bisa dipercaya oleh publik, tidak justru mengganggu inovasi. Sering kali ketika terjadi suatu kejadian, inovasinya yang disalahkan, padahal yang kurang adalah guardrails untuk mengelola risikonya," ujarnya.
