MK Larang Kuota Internet Hangus, DPR Minta Operator Tak Naikkan Tarif

Desy Setyowati
24 Juli 2026, 14:26
Kuota Internet hangus, mk,
pexels.com
Kuota Internet Kemendikbud
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Menyikapi putusan ini, anggota Komisi I DPR meminta operator segera menyesuaikan layanan, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan melalui kenaikan tarif internet.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menilai putusan MK merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen di era digital. Menurut dia, internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari komunikasi, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.

"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/7).

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak memunculkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujarnya.

Menurut Nurul, operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan dapat meningkatkan efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik sehingga biaya operasional dapat ditekan tanpa mengorbankan pelanggan.

Ia juga meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian bagi operator maupun masyarakat. Regulasi tersebut dinilai perlu mengatur secara jelas mekanisme roll over atau keberlanjutan sisa kuota internet, transparansi informasi paket data, hingga perlindungan konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang tidak wajar.

Selain itu, Nurul meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat.

Senada, anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak seluruh operator telekomunikasi segera melaksanakan putusan MK dan memperbaiki sistem layanan.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," katanya.

Menurut Oleh Soleh, putusan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara sah. MK juga menegaskan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Ia menambahkan, selama ini masyarakat kerap dirugikan akibat sisa kuota yang hangus ketika masa aktif berakhir.

"Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujarnya.

Oleh Soleh menilai pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (23/7), MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Mahkamah menyatakan sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah dan merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud. Karena itu, manfaat layanan berupa sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak saat masa aktif berakhir.

MK juga memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut, yakni penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...