Pengamat Nilai Putusan MK Soal Kuota Bisa Dongkrak Penjualan Paket Internet

Rahayu Subekti
27 Juli 2026, 17:44
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan layanan telekomunikasi menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan dinilai tidak bisa memperkuat perlindungan konsumen. Tak hanya itu, putusan ini juga berpotensi meningkatkan penjualan paket internet operator seluler.

Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai keputusan MK yang bersifat final dan mengikat akan mendorong operator menyesuaikan model bisnisnya, terutama dengan menghadirkan fitur rollover atau akumulasi sisa kuota.

“Secara bisnis malah akan meningkatkan penjualan paket ke depannya, karena profil penggunaan bulanan akan meningkat akibat adanya kebiasaan baru rollover,” kata Ian kepada Katadata.co.id, Senin (27/7).

Secara tidak sadar, Ian menilai nantinya konsumen akan menggunakan kuota secara berlebih. Dalam hal ini maka Ian menilai, operator seluler akan memiliki dampak positif.

Pandangan serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi. Menurutnya, putusan MK merupakan langkah besar dalam memperkuat perlindungan konsumen, meski implementasinya masih membutuhkan aturan teknis dari pemerintah.

Heru mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi perlu segera merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dengan begitu pemerintah dapat mengatur secara rinci mekanisme rollover, pengembalian dana alias refund, maupun bentuk kompensasi lain apabila sisa kuota tidak dapat digunakan.

"Yang terpenting adalah sesuai dengan putusan MK, konsumen memiliki pilihan layanan yang adil dan transparan, sebagaimana juga kami sampaikan sebagai pihak terkait dalam persidangan MK," kata Heru.

Operator Dinilai Tak Perlu Naikkan Tarif

Heru menilai operator memang perlu menyesuaikan strategi bisnisnya setelah putusan MK tersebut muncul. Namun, perubahan tersebut tidak otomatis berujung pada kenaikan tarif internet.

Menurutnya, operator masih memiliki ruang untuk berinovasi. “Ini melalui desain paket, layanan bernilai tambah, maupun skema rollover yang sesuai. Beberapa operator bahkan sudah menerapkan fitur rollover dan bisnisnya tetap berjalan baik," ujarnya.

Ia menilai persaingan industri telekomunikasi ke depan semestinya tidak lagi bertumpu pada kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir. Sebaliknya, operator didorong bersaing melalui kualitas jaringan, inovasi produk, dan pengalaman pelanggan.

"Saya tidak melihat putusan MK sebagai ancaman, melainkan momentum bagi industri untuk menjadi lebih sehat dan lebih berorientasi pada konsumen," kata Heru.

Saat ini operator seperti Telkomsel, Indosat, dan XLSmart sudah memiliki fitur akumulasi kuota internet. Namun tidak semua layanan yang dimiliki masing-masing operator memiliki fitur tersebut.

Fitur rollover hanya ada di sejumlah paket tertentu, misalnya operator Telkomsel baru menerapkan fitur akumulasi kuota ini untuk layanan SIMPATI. Sementara setiap operator juga memiliki ketentuan tersendiri jika kuota paket tersebut ingin diakumulasi.

Kementerian Komdigi mulai mengkaji penyesuaian regulasi setelah MK memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kementerian Komdigi menyatakan akan mengkaji putusan ini secara komprehensif.

“Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK." kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulisnya dikutip Senin (27/8).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...