TikTok hingga YouTube Wajib Tertibkan Akun Anak, 5 Juta Akun Sudah Dihapus
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyatakan telah menghapus sebanyak 5 juta akun anak di sejumlah platform digital. Jumlah ini bertambah 300 ribu dibandingkan posisi akhir Juni 2026 sebanyak 4,7 juta.
"Angka ini memang masih kecil dibandingkan target yang ingin kita capai, tetapi dalam skala global merupakan salah satu capaian yang signifikan," kata Menteri Komunikasi dan Digutal Meutya Hafid dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Kamis (6/8).
Langkah ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang efektif sejak 28 Maret 2026 mulai berdampak. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin penting karena Indonesia kini memiliki sekitar 235 juta pengguna internet.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 81% merupakan generasi muda, termasuk anak-anak dan Generasi Z, sehingga potensi paparan terhadap berbagai risiko digital juga semakin tinggi.
Berdasarkan data pemerintah, menurut dia, sekitar 48% anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Selain itu, terdapat lebih dari 21 ribu kasus kekerasan terhadap anak dan 46% di antaranya terjadi di lingkungan rumah maupun satuan pendidikan.
Meutya menilai, digitalisasi yang berkembang sangat cepat membuat tantangan perlindungan anak semakin kompleks. “Karena itu negara harus hadir melalui regulasi yang mampu memberikan perlindungan nyata," ujarnya.
PP Tunas Ubah Desain Platform
Meutya menjelaskan, PP Tunas tidak hanya mengatur pembatasan usia pengguna, tetapi juga mewajibkan setiap platform digital melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang mereka sediakan. Penilaian tersebut mencakup keberadaan fitur percakapan, potensi paparan konten yang tidak layak bagi anak, desain aplikasi yang memicu kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, keamanan data pribadi anak, hingga praktik monetisasi data pengguna anak.
Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang memiliki parameter risiko platform digital secara komprehensif. "Kami ingin platform ikut berubah. Jadi bukan hanya melarang anak membuat akun, tetapi platform juga memperbaiki desain layanannya agar lebih aman bagi anak," ujarnya.
Ia mencontohkan, Roblox telah menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Akses terhadap fitur tersebut hanya dapat dibuka melalui persetujuan orang tua.
Pemerintah juga mendorong platform digital menerapkan teknologi verifikasi usia secara lebih akurat. Menurutnya, sejumlah platform telah mulai memanfaatkan teknologi age inferencing, verifikasi berbasis foto, hingga analisis perilaku pengguna untuk membedakan akun anak dan orang dewasa.
"Teknologinya sudah tersedia. Tinggal bagaimana platform mau berinvestasi agar proses verifikasi usia benar-benar berjalan efektif," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan alias AI menghadirkan tantangan baru yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Pratikno menyebut, dampak negatif ruang digital tidak hanya terhadap kesehatan fisik, tetapi juga perkembangan kognitif dan kesehatan mental anak. “Karena itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan anak menjadi bagian integral dari agenda pembangunan manusia,” katanya.
Dalam penerapan awal PP Tunas, pemerintah menetapkan delapan platform masuk kategori berisiko tinggi. Kedelapan platform ini mencakup TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, dan Bigo Live, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026.
Delapan platform itu harus memenuhi ketentuan. Pertama, menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik. Kedua, menonaktifan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan usia minimum, dilakukan secara bertahap.
Ketiga, penyusunan dokumen pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guideline) yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun, mekanisme penanganan akun terdampak, serta prosedur yang dapat dilakukan oleh pengguna apabila terdapat sanggahan.
Keempat, melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik. Terakhir, melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada Produk, Layanan, dan Fitur sesuai ketentuan.
