Regulasi Digital Ramah Inovasi Berpotensi Tambah Ekonomi RI Rp 582,8 Triliun

Rahayu Subekti
11 Agustus 2026, 19:33
digital, regulasi, AI, riset Meta, Deloitte
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Riset terbaru yang diinisiasi Meta dan disusun oleh Deloitte Access Economics mengungkapkan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan nilai ekonomi hingga US$ 32,7 miliar atau sekitar Rp 582,8 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Riset terbaru yang diinisiasi Meta dan disusun oleh Deloitte Access Economics mengungkapkan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan nilai ekonomi hingga US$ 32,7 miliar atau sekitar Rp 582,8 triliun (kurs Rp 17.824 per dolar AS) pada 2035. Namun, hal ini bisa terwujud jika Indonesia mereformasi kebijakan digital yang mendukung inovasi.

Riset berjudul Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy tersebut mengkaji enam bidang kebijakan digital, yakni data dan privasi, perdagangan digital dan lintas negara, kebijakan persaingan usaha, tata kelola platform, e-commerce, serta tata kelola akal imitasi (AI).

Berdasarkan pemodelan riset, kebijakan digital yang lebih adaptif dan mendukung inovasi berpotensi meningkatkan produk domestik bruto atau PDB Indonesia sebesar 1,1% pada 2035. Reformasi tersebut juga diproyeksikan mampu menciptakan hingga 870 ribu lapangan kerja setara penuh waktu serta meningkatkan upah riil sebesar 1,2%.

"Laporan ini menunjukkan bahwa penetapan kebijakan digital yang lebih adaptif dapat membantu Indonesia mempercepat pertumbuhan produktivitas, memperluas perdagangan digital, serta memperkuat daya saing secara jangka panjang," demikian temuan riset tersebut, dikutip Selasa (11/8).

Dari enam bidang yang dikaji, tata kelola data menjadi sektor dengan potensi kontribusi ekonomi terbesar. Riset memperkirakan tata kelola data yang mendukung inovasi dapat memberikan tambahan PDB hingga US$ 17,3 miliar atau sekitar Rp 308,36 triliun pada 2035.

Potensi tersebut berasal dari kemampuan tata kelola data dalam membantu pelaku usaha mengadopsi teknologi digital secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, dan berpartisipasi lebih optimal dalam ekonomi digital.

Riset juga menyoroti pentingnya mengurangi hambatan terhadap pertukaran data lintas negara yang aman serta menyelaraskan aturan yang berbeda. Langkah tersebut dinilai dapat membantu perusahaan beroperasi lebih efisien, menekan biaya, dan menjangkau pasar baru.

Selain tata kelola data, reformasi tata kelola platform dan e-commerce berpotensi menyumbang tambahan PDB sebesar US$ 7,1 miliar atau sekitar Rp 126,55 triliun pada 2035. Sementara itu, reformasi tata kelola AI diperkirakan berpotensi memberikan tambahan PDB sebesar US$ 6 miliar atau Rp 106,94 triliun.

Adapun reformasi perdagangan digital dan lintas negara berpotensi memberikan tambahan PDB sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 17,82 triliun.

Potensi Lapangan Kerja

Dampak reformasi regulasi digital tersebut tidak hanya diproyeksikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Riset juga memperkirakan adanya penciptaan hingga 870 ribu lapangan kerja setara penuh waktu pada 2035.

Di sisi lain, tingginya adopsi teknologi baru membuat kebutuhan terhadap regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha semakin besar.

Riset mencatat 80% pekerja di Indonesia mengaku telah menggunakan AI di tempat kerja. Seiring meningkatnya penggunaan AI dalam kegiatan bisnis, kerangka tata kelola yang jelas dan mendukung inovasi dinilai dapat memberikan kepastian bagi perusahaan untuk berinvestasi serta menerapkan teknologi AI secara bertanggung jawab.

Head of Public Policy Meta untuk Indonesia dan Filipina Berni Moestafa mengatakan kerangka kebijakan yang kolaboratif, adaptif, dan mendukung inovasi akan berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Menurutnya, kerangka regulasi perlu membangun kepercayaan dan memberikan perlindungan kepada konsumen tanpa menciptakan hambatan terhadap inovasi.

“Kami melihat para pelaku usaha di Asia-Pasifik telah memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, menjangkau pelanggan, serta membuka peluang pertumbuhan baru,” kata Berni.

Ia menambahkan, Meta juga fokus membangun berbagai sarana yang membantu bisnis dari semua skala untuk bersaing, berkembang, dan menjangkau pelanggan yang tepat secara lebih efektif. Kerangka regulasi yang dapat membangun kepercayaan dan melindungi konsumen, tanpa menimbulkan hambatan untuk berinovasi, akan membantu lebih banyak pelaku usaha merasakan manfaat teknologi di tahun-tahun mendatang.

Secara keseluruhan, Meta menyatakan studi tersebut menyimpulkan Indonesia memiliki peluang besar untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital. Hal ini melalui kebijakan yang memfasilitasi arus data lintas negara secara tepercaya, mengurangi fragmentasi regulasi, serta mendorong inovasi.

“Indonesia dapat memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan bagi pelaku usaha dan pekerja, sekaligus menegaskan posisinya sebagai pemimpin pasar digital di Asia Tenggara,” kata Meta dan Deloitte dalam riset tersebut.

 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...