Komdigi Bantah Internet Mati Serentak Tiga Hari, Akan Telusuri Penyebar Hoaks

Desy Setyowati
25 September 2026, 04:44
Pemadaman Internet Nasional, internet mati tiga hari,
Komdigi
Hoaks
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September. Kementerian memastikan informasi ini merupakan hoaks yang disebarkan melalui dokumen palsu mengatasnamakan Komdigi.

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo menegaskan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar. Dokumen yang dimaksud berjudul 'Surat Peringatan' dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen palsu itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komdigi Meutya Hafid, serta memuat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September,” ujar Angga, dikutip dari keterangan pers, Kamis (24/9).

Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa. “Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Ia juga membantah klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut Angga, tidak ada kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.

Oleh karena itu, Komdigi memastikan tidak ada dasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena alasan pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.

Komdigi Telusuri Pembuat dan Penyebar Hoaks Pemadaman Internet Nasional

Komdigi bersama aparat penegak hukum akan menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.

Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.

Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidana itu tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.

Komdigi akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...