Gugatan Nomor HP Tetap Sama meski Ganti Operator Kandas di MK,
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur persoalan kebebasan pelanggan berpindah operator seluler tanpa mengganti nomor HP. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (29/9).
Permohonan dengan nomor perkara 319/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Bisyron Wahyudi. Pemohon mempersoalkan belum adanya jaminan bagi pengguna layanan telekomunikasi untuk mempertahankan nomor HP ketika beralih dari satu operator ke operator lain atau Mobile Number Portability (MNP).
MK menyatakan permohonan itu tidak jelas atau obscuur, karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, permohonan perbaikan yang diajukan pemohon masih berupa konsep atau draf sementara.
“Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented,” ujar Saldi dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurut Saldi, kondisi tersebut menunjukkan permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di MK sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara.
Dengan demikian, MK tidak memeriksa lebih lanjut substansi permohonan mengenai penerapan MNP di Indonesia.
Gugatan Nomor HP Tetap Sama Saat Ganti Operator
Dalam permohonannya, Bisyron mempersoalkan Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Telekomunikasi. Kedua pasal ini dinilai berkaitan dengan kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain dan sistem penomoran yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Pemohon meminta agar sistem penomoran untuk jaringan bergerak seluler menjamin pelanggan dapat mempertahankan nomor telepon ketika berpindah operator.
Menurut pemohon, kemampuan mempertahankan nomor telepon saat berganti operator merupakan bagian dari perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi.
Gagasan MNP memungkinkan pelanggan berpindah penyedia layanan seluler tanpa perlu mengganti nomor telepon yang telah digunakan. Dengan mekanisme tersebut, pelanggan tidak harus menggunakan nomor baru setiap kali beralih operator.
Butuh Persiapan Panjang Industri jika Nomor HP Tetap Sama
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan penerapan MNP membutuhkan perubahan besar pada arsitektur jaringan telekomunikasi, teknologi, investasi, regulasi, dan infrastruktur.
Persiapan juga diperlukan untuk sosialisasi kepada masyarakat serta penyesuaian aspek perpajakan.
Marwan menyebut penerapan MNP di Australia membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat tahun. Menurut dia, penerapan di Indonesia berpotensi memerlukan waktu lebih lama mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang mencapai ratusan juta.
Salah satu aspek yang perlu disiapkan adalah pengelolaan sistem penomoran secara terpusat. Australia, misalnya, menggunakan pengelolaan penomoran terpusat untuk mendukung mekanisme perpindahan nomor ant operator.
Penerapan MNP juga berkaitan dengan perubahan sistem teknis dan operasional antaroperator. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antara penyelenggara telekomunikasi dan regulator.
Putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tersebut tidak memutus pokok persoalan mengenai perlu atau tidaknya penerapan MNP. Putusan berfokus pada ketidakjelasan permohonan yang diajukan pemohon.
