Situs Judol Muncul Lagi Usai Diblokir, Komdigi Kejar Bandar
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memutus akses konten judi online yang beredar di ruang digital. Namun, situs dan saluran promosi judol kembali bermunculan setelah diblokir. Pemerintah pun berupaya mempersempit ruang gerak pelaku, termasuk dengan mengejar bandar dan jaringan di balik aktivitas tersebut.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, instansi telah menangani 4,1 juta konten judol di ruang digital. Dari jumlah itu, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang dapat ditangani melalui pemutusan akses.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya dalam peluncuran sayembara Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (GEBUK JUDOL) Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Jakarta, Kamis (1/10), dikutip dari siaran pers.
Meutya menegaskan, penanganan judol tidak bisa berhenti pada pemblokiran. Menurut dia, pelaku terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat, mulai dari membuat situs dan akun baru hingga memanfaatkan kolom komentar di platform digital untuk menyebarkan promosi judi online.
Ia juga menekankan bahwa angka 4,1 juta konten yang ditangani bukanlah capaian akhir, melainkan laporan perkembangan penanganan yang masih perlu dilanjutkan.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujarnya.
Komdigi Kejar Bandar Judol
Meutya menyebut judol memiliki karakter kejahatan transnasional karena infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.
Berdasarkan temuan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital yang dipimpin Alexander Sabar, sebagian alamat IP yang digunakan dalam aktivitas perjudian berada di luar negeri.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar bukan hanya konten perjudian, tetapi juga pihak yang mengoperasikan jaringan tersebut.
Meutya mengatakan pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar. Tanpa tindakan terhadap pelaku di baliknya, situs dan saluran baru akan terus bermunculan setelah akses sebelumnya diputus.
“Tidak cuma Kementerian Komdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” katanya.
Selain mengejar bandar, pemerintah mendorong industri digital memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian. Upaya tersebut diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan pelaku, termasuk melalui fitur interaksi pengguna di platform digital.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan pemerintah, industri, dan masyarakat.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” ujarnya.
Perputaran Dana Judol Rp 86,82 Triliun
Tantangan pemberantasan judi online juga terlihat dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan perputaran dana judol pada semester I 2026 mencapai Rp 86,82 triliun.
Nilai tersebut turun 12,9% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Namun, jumlah transaksi justru meningkat 167,2%, dari 174,90 juta transaksi menjadi 467,32 juta transaksi.
Data tersebut menunjukkan bahwa penurunan nilai perputaran dana tidak diikuti penurunan frekuensi transaksi. Kondisi ini disebut mengindikasikan perubahan pola transaksi, yakni nominal yang lebih kecil tetapi dilakukan lebih sering.
Deputi Bidang Analisis dan Transaksi Keuangan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus ekosistem judi online. Laporan masyarakat dapat membantu proses penelusuran aliran dana dan pengungkapan jaringan yang lebih luas.
“Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus ekosistem judi online, termasuk dengan mengenali dan melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan. Informasi tersebut dapat membantu memperkuat proses penelusuran aliran dana dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Danang.
Untuk memperluas keterlibatan masyarakat, Grab Indonesia dan OVO bersama Komdigi serta Universitas Terbuka meluncurkan GEBUK JUDOL Ronde 3. Program ini tidak hanya mengandalkan pelaporan masyarakat, tetapi juga memperluas edukasi keamanan digital.
Program tersebut membekali peserta dengan tiga pilar pembelajaran, yakni Kenali Risiko, Lindungi Diri, dan Ambil Peran. Materinya mencakup cara mengenali rekayasa sosial, penipuan daring atau scam, judi online, serta perlindungan data pribadi dan akun keuangan digital.
Grab juga mengintegrasikan materi edukasi keamanan digital ke GrabAcademy, platform pengembangan keterampilan bagi Mitra Pengemudi Grab dan Mitra GrabMerchant.
Sepanjang 2025, GrabAcademy disebut telah diakses oleh lebih dari 1,15 juta Mitra Pengemudi. Melalui integrasi materi GEBUK JUDOL, Grab ingin memperluas akses edukasi mengenai risiko digital kepada komunitas mitranya.
Materi tersebut juga mencakup panduan melaporkan akun atau aktivitas yang terindikasi judi online melalui aplikasi OVO maupun situs resmi GEBUK JUDOL.
Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan integrasi materi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan mitra melalui GrabAcademy.
“Melalui integrasi materi GEBUK JUDOL ke dalam GrabAcademy, kami ingin membantu para mitra mengenali berbagai risiko di ruang digital, melindungi data dan akun mereka, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan saat menemukan aktivitas yang terindikasi sebagai judi online,” ujar Neneng.
Sementara itu, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menekankan pentingnya peran aktif pengguna untuk menjaga integritas ekosistem keuangan digital. Menurut dia, laporan masyarakat dapat membantu mengenali indikasi penyalahgunaan layanan keuangan digital.
