IDPRO soal Desakan Data Center Diatur karena Boros Air: Harus Dikaji Mendalam
Organisasi masyarakat sipil, termasuk IESR dan WALHI, mendesak pemerintah memperketat aturan pembangunan data center, karena infrastruktur ini dinilai boros air dan energi. Menanggapi hal ini, Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO) meminta regulasi dikaji secara mendalam.
IDPRO menilai kebutuhan setiap fasilitas data center atau pusat data tidak dapat disamaratakan, karena dipengaruhi teknologi dan karakteristik proyek.
Ketua Umum IDPRO Hendra Suryakusuma mengatakan, efisiensi penggunaan air dan energi memang layak masuk dalam kerangka pengembangan data center. Namun, regulasi perlu disusun berdasarkan data dan kajian teknis dengan melibatkan pemerintah, pelaku industri, akademisi, serta masyarakat
“Kebutuhan air setiap fasilitas tidak dapat disamaratakan karena dipengaruhi oleh desain sistem pendingin, kondisi iklim, kapasitas teknologi informasi, tingkat utilisasi, sumber air, hingga penggunaan air daur ulang atau reclaimed water,” kata Hendra kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).
Oleh karena itu, IDPRO mendorong regulasi menggunakan standar kinerja atau performance standard, bukan menentukan satu teknologi tertentu yang wajib digunakan seluruh data center
Untuk aspek air, Hendra mengatakan pelaku industri dapat diwajibkan melaporkan sejumlah indikator, seperti Water Usage Effectiveness (WUE), sumber air, kebutuhan air pada periode puncak, konsumsi tahunan, serta tingkat penggunaan kembali atau recycling.
Sementara untuk listrik, parameter yang dapat digunakan antara lain Power Usage Effectiveness (PUE), kebutuhan daya pada setiap fase pembangunan, serta rencana penggunaan energi rendah karbon atau energi terbarukan.
Hendra mengatakan pendekatan tersebut telah menjadi bagian dari Green Data Center White Paper yang diterbitkan IDPRO pada 2022. Asosiasi ini juga berencana menerbitkan Indonesia Sustainable Data Center Index pada 2026 yang diharapkan dapat berkembang menjadi standar dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
“Yang kita perlukan yakni regulasi yang predictable, technologically neutral, evidence-based, dan sejalan dengan international best practices. Dengan kerangka seperti itu, Indonesia justru dapat membangun reputasi sebagai lokasi data center yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga sustainable dan responsible,” ujarnya.
Sebelumnya, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai kasus pembangunan data center BDx di Jatiluhur menunjukkan perlunya aturan yang lebih memadai untuk mengantisipasi pertumbuhan investasi data center dan AI di Indonesia.
IESR mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi perlindungan lingkungan, sosial, dan energi untuk pembangunan data center dan AI. Selain itu, mengusulkan kewajiban penggunaan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sistem sirkulasi tertutup (closed-loop) untuk mengurangi persaingan penggunaan air dengan kebutuhan rumah tangga dan pertanian.
Lembaga itu juga mendorong penetapan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 serta standar efisiensi perangkat teknologi informasi.
Dari sisi energi, IESR mengusulkan kewajiban penggunaan energi terbarukan secara langsung minimal 35% pada 2030 dan 50% pada 2040.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga meminta pemerintah menyusun regulasi khusus pembangunan data center di Indonesia. WALHI menilai aturan tersebut diperlukan agar pembangunan infrastruktur digital tidak melampaui daya dukung lingkungan dan mengancam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional Wahyu Eka Styawan mengatakan Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur pembangunan data center dan infrastruktur AI. Perizinan proyek masih mengacu pada aturan umum, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perizinan berbasis risiko.
WALHI menyoroti pembangunan pusat data AI BDx di Jatiluhur yang diperkirakan membutuhkan air hingga 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari ketika beroperasi pada kapasitas penuh.
Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan data center sampai regulasi khusus tersedia. Regulasi itu dinilai perlu mencakup daya dukung dan daya tampung lingkungan, kesesuaian tata ruang, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat.
