Komdigi: Perpres Lembaga Pengawas PDP Masuk Tahap Final

Leoni Susanto
5 November 2026, 14:56
Artikel_Mendorong Kesadaran Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) sudah masuk tahap final. 

“Sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).

Di sisi lain, Komdigi juga disebut telah menyiapkan satuan tugas (satgas) khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. Untuk diketahui, fungsi perlindungan data pribadi masih dijalankan oleh Komdigi sampai lembaga pengawas PDP resmi dibentuk. Komdigi sebelumnya telah menargetkan lembaga ini terbentuk pada 2026.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria pernah menyebut, lembaga PDP nantinya bakal bekerja secara independen dan tidak di bawah Komdigi. Dalam menjalankan tugasnya, pelaporan lembaga bakal disampaikan langsung ke Presiden melalui Komdigi.

“Badan perlindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi,” kata Nezar dikutip dari rilis, Selasa (21/07).

Pembentukan lembaga ini sendiri merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau dikenal sebagai UU PDP.

Merujuk pada Bab IX UU PDP,  pembentukan lembaga yang berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan PDP bakal ditetapkan oleh presiden. Lembaga ini bakal berperan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi PDP yang menjadi panduan bagi subjek pemilik data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi. 

Pengendali data pribadi sendiri merupakan orang, badan publik, maupun organisasi internasional yang melakukan kendali atas pemrosesan data pribadi. Pemrosesan data pribadi ini akan dilakukan oleh pihak “prosesor data pribadi” yang bekerja atas nama pengendali data pribadi.

Nantinya, lembaga PDP bakal menerima aduan dan laporan terkait dugaan terjadinya pelanggaran PDP. Lembaga juga berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum administratif terhadap penyelenggaraan dan pelanggaran terkait PDP, termasuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga wajib transparan dengan melakukan publikasi hasil pelaksanaan PDP.

Terkait dengan data pribadi lintas negara, lembaga memiliki wewenang untuk melakukan kerja sama dengan lembaga PDP negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran PDP lintas negara. Selain itu, lembaga juga bertugas melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Leoni Susanto

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...