SVLK, Jaminan Legalitas dan Kelestarian Hasil Hutan Indonesia

Image title
16 Maret 2023, 16:46
Pekerja mengangkut kayu gelondongan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjar Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan sejumlah ter
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
Pekerja mengangkut kayu gelondongan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjar Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan sejumlah terobosan salah satunya mendorong ekspor produk hasil hutan dengan menganalisis regulasi terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan kemudahan investasi pemanfaatan hutan produksi.

1 Maret 2023 menandai era baru dalam perjalanan SVLK sebagai jaminan kelestarian hasil hutan Indonesia, terutama kayu. Terhitung sejak tanggal tersebut, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.9985/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) diterapkan.

Standar dan pedoman pelaksanaan SVLK terbaru ini dirancang untuk memastikan produk hasil hutan Indonesia, terutama kayu, dihasilkan dari kegiatan yang legal dan dikelola secara lestari. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Krisdianto mengatakan saat ini ada kebutuhan untuk memastikan produk hasil hutan tidak hanya berasal dari sumber yang legal, tetapi juga diproduksi secara berkelanjutan dan lestari.

Advertisement
EKSPOR KAYU LAPIS
EKSPOR KAYU LAPIS (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.)



Ikhtiar Menuju Pengelolaan Hutan Lestari

SVLK saat ini telah berganti. Semula SVLK merupakan akronim dari Sistem Verifikasi Legalitas dan Kayu. Kini berganti menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Dengan pergantian dari 'Kayu' menjadi 'Kelestarian' SVLK kini menekankan aspek kelestarian pada seluruh kegiatan dari hulu hingga hilir.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto, ada tiga hal yang ingin dicapai dalam implementasi SVLK terbaru. Pertama, untuk meningkatkan kredibilitas, transparansi, dan keterlacakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan geolokasi.

Kedua, untuk menjaga pengelolaan dan pemanfaatan hutan dengan memperhatikan aspek kelestarian berdasarkan fungsinya. Ketiga, sebagai penanda diterapkannya logo 'SVLK Indonesia' terbaru dan menambahkan 'Kelestarian' untuk produk yang berasal dari sumber yang lestari.

KLHK telah lebih dulu mempromosikan logo SVLK terbaru pada 26 November tahun lalu melalui SK Menteri LHK No.1179/MENLHK/PHPL/HPL.3/11/2021 tentang Penetapan Tanda SVLK. Logo ini menjadi tanda yang menyatakan hasil dan produk hutan yang memiliki logo tersebut telah memenuhi standar legalitas dan kelestarian dan memenuhi syarat untuk mendeklarasikannya.

Tonggak perubahan haluan menuju lestari ini dapat ditelusuri dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah tata kelola kehutanan. Aturan itu diturunkan lagi ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dengan adanya standar dan pedoman terbaru, terdapat perubahan pula terhadap sertifikat yang diterapkan. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) berubah menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) dan Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) menjadi S-Legalitas.

Kedua sertifikat ini wajib dimiliki oleh produsen, terutama kayu, sebelum memasarkan produknya. Bagi eksportir kayu, sertifikat ini menjadi syarat legal dalam penerbitan dokumen verified legal (V-legal) yang menjadi syarat untuk melakukan ekspor.

Penekanan pada aspek lestari menyiratkan upaya untuk memperkuat ketelusuran asal muasal produk, perlindungan terhadap ekosistem hutan, perlindungan terhadap masyarakat adat atau lokal, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Penilaian SVLK

SVLK dibuat oleh parapihak yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, akademikus, lembaga penilai, organisasi sipil hingga pemantau independen kehutanan. Dalam sistem itu terdapat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian yang disepakati parapihak.

Ada empat aspek yang dinilai untuk mendapatkan sertifikat SVLK, yaitu aspek prasyarat, produksi, ekologi, dan sosial. Masing-masing aspek memiliki indikator yang harus dipenuhi dengan standar penilaian buruk, sedang, baik.

Halaman:
Reporter: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement