Cegah Omicron, Pemerintah Perketat Pengawasan Karantina

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
14 Desember 2021, 19:01
Google
Katadata

Jakarta - Pemerintah masih berjibaku mengendalikan kasus Covid-19, terutama varian Omicron yang menurut WHO telah terdeteksi di 38 negara. Regulasi yang kemudian menjadi fokus dalam pencegahan varian Omicron adalah masa karantina Covid-19 bagi masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19.

Regulasi terkait karantina tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum SE ini menyebut masa karantina Covid-19 berlaku selama 10 hari.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan, karantina merupakan benteng perlindungan antisipasi terjadinya transmisi penularan varian Omicron.

"Karantina setelah pengawasan pada cek point kedatangan hingga cek poin ketujuh di kepabean. Tidak ada jalan keluar dari rantai di cek point. Semua terkunci karena mereka dijemput," kata Alexander dalam webinar bertema "Belajar dari Delta, Waspada Omicron", Selasa (14/12/2021).

Menurut Alexander, karantina jangan dianggap sebagai peraturan yang menyandera, namun instrumen perlindungan menjaga keselamatan bagi semua di Indonesia.

Ia menyatakan, karantina tidak dapat ditawar. Pasalnya, aturan karantina sesuai dengan Undang-undang Karantina dan Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...