Aturan Baru Kemendag Izinkan Minyak Goreng Curah Beredar Hingga 2021

Rizky Alika
13 April 2020, 19:49
Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pedagang menata minyak curah dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto merilis aturan baru soal perdagangan minyak goreng curah yang kini kembali dibolehkan diperjual belikan hingga 2021.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto merilis kebijakan terbaru terkait penggunaan atau peredaran minyak goreng curah hingga 2021 di pasar. Kebijakan baru tersebut menganulir ketentuan mengenai minyak goreng wajib kemasan yang telah beberapa kali diubah.

Ketentuan mengenai tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Peraturan itu diundangkan pada 2 April 2020. Dengan demikian, Permendag Nomor 9/ M-DAG/ PER/ 2/ 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2021," demikian bunyi Pasal 27 dalam aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (13/4).

(Baca: Kemendag Batal Tarik Minyak Goreng Curah di Pasaran)

Permendag tersebut menimbang bahwa untuk menjamin mutu dan higenitas minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai minyak goreng sawit dengan kemasan.

Tak hanya itu, sejumlah ketentuan juga tercantum dalam Permendag tersebut. Produsen, pengemas, dan/atau pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng sawit kepada konsumen wajib menggunakan kemasan.

Kemasan yang dimaksud, berukuran paling besar 25 kilogram dalam berbagai bentuk. Selain itu, kemasan wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan manusia serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...