Kemendag Batal Tarik Minyak Goreng Curah di Pasaran

Image title
Oleh Ekarina
8 Oktober 2019, 21:02
Pedagang menata minyak curah dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melarang peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020, karena minyak curah wajib menggunakan kemasan yang ber
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pedagang menata minyak curah dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melarang peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020, karena minyak curah wajib menggunakan kemasan yang berstandar.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan tidak akan menarik minyak goreng curah dari pasaran. Meski demikian, ia menghimbau masyarakat untuk menggunakan produk minyak goreng yang higienis serta terjamin kandungan gizinya.

"Tidak ditarik. Jadi, per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” ujar Enggar dikutip dari Antara , Selasa (8/10). 

Dia mengimbau pelaku industri agar mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

(Baca: Minyak Goreng Wajib Kemas Mulai 2020, Penjualan Jenis Curah Disetop)

Enggar juga berdalih, kebijakan sebelumnya bukan bertujuan untuk mematikan industri kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.

Karenanya, harga minyak goreng kemasan diharapkan mampu bersaing dengan minyak goreng curah dengan jenis kemasan yang beragam dan ekonomis, mulai yang berukuran 200 mili liter sampai 1 liter.

Minyak goreng curah, yang diproduksi oleh produsen minyak goreng menurutnya merupakan turunan dari minyak sawit mentah (CPO) dan telah melewati proses refining, bleaching dan deodorizing (RBD) di pabrikan.

Selama ini pendistribusian minyak goreng dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.

Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Sehingga rentan kontaminasi air serta binatang. Sedang penjualannya, ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merek.

Di sisi lain, produksi minyak goreng kemasan juga rentan dioplos dengan minyak jelantah. Hal itu yang menurutnya, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.

"Karena ada resiko tersebut, kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," ujarnya.

(Baca: Kadin: Larangan Minyak Curah Bukan Hanya Untungkan Pengusaha Besar)

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid Saadi di kesempatan berbeda, menyatakan pemerintah menyetop peredaran minyak curah di pasaran untuk kesehatan masyarakat. Tak hanya itu, minyak goreng curah tak memiliki label halal pada kemasannya.

Hanya saja, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil seperti IKM dan UKM berupa subsidi harga.

MUI  juga berharap harga minyak goreng kemasan bisa dijangkau masyarakat kecil dan tak berdampak pada pedagang kecil. "Bisa dipastikan pedagang kecil akan gulung tikar, Jadi harganya harus lah terjangkau," kata Zainut.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...