Minyak Goreng Wajib Kemas Mulai 2020, Penjualan Jenis Curah Disetop

Image title
6 Oktober 2019, 12:19
Minyak Goreng Curah Dilarang, Minyak Goreng Wajib Kemas, Kementerian Perdagangan
Katadata | Agung Samosir

Kementerian Perdagangan akan memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemas mulai 2020. Tujuannya, penyediaan produk yang lebih terjamin mutu dan keamanannya. Kebijakan ini merupakan bagian dari program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2020. Ini sejalan dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng.

“Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata dia dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng”, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (6/10).

(Baca: Mendag Enggar Waspadai Kenaikan Harga Pangan Jelang Akhir Tahun)

Adapun kebijakan minyak goreng wajib kemas semestinya teralisasi pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda karena produsen minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...