Cegah Pemalsuan, Kementan Ancam Cabut Izin Pestisida Tak Ikuti Standar

Rizky Alika
22 Mei 2019, 02:00
Pestisida Palsu
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petani memberikan pupuk untuk tanaman tembakau di Desa Cigagak, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12).

Kementerian Pertanian (Kementan) akan memperketat pengawasan terhadap peredaran pestisida. Kementan menyatakan bakal menindak tegas produsen pestisida yang produknya tidak sesuai standar guna mencegah pemalsuan. 

"Kami kasih teguran sampai periode tertentu. Kalau tidak direspons sampai tiga kali, maka surat izin edar dicabut," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurutnya, masih banyak produsen yang mengedarkan pestisida di bawah standar formula atau kadar yang ditetapkan oleh Kementan. Oleh karena itu, pengecekan pada pabrik maupun produsen akan dilakukan secara berkala.

(Baca: Petani dan Penjual Pupuk Keluhkan Minimnya Subsidi ke Jokowi)

Kementan juga akan mewajibkan produsen memonitor kios penjual ataupun melakukan pembinaan distributor. Hal ini untuk mencegah peredaran produk pestisida palsu di kios kecil.

Selain itu, Kementan mewajibkan produsen untuk melakukan perpanjangan surat izin edar sebelum masa berlakunya habis. “Jadi regulasi ini kami ubah,” ujarnya.

Kementan sebelumnya menyatakan telah menemukan beberapa modus pemalsuan pestisida, seperti kemasan pestisida yang memuat gambar komoditi tanaman dan jenis organisme penggangu tanaman yang  tidak sesuai dengan yang terdaftar. Kemudian ada pula produsen yang mempunyai izin edar tetapi tidak pernah berproduksi serta produsen tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.

Selain itu, ditemukan juga produsen mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida dengan izin edar produsen lain atau izinnya masih dalam proses pendaftaran, bahkan mengedarkan pestisida kadaluarsa.

Dengan beragam modus tersebut, Kementan mencatat terdapat temuan 1.031 pestisida palsu pada 19 Februari lalu. Sementara pada 2018, Kementan telah mencabut izin pestisida sebanyak 1.147 formula.

(Baca: Struktur Biaya Produksi Gabah Didominasi Tenaga Kerja dan Sewa Lahan)

Dari jumlah tersebut, 956 formulasi merupakan pestisida yang habis masa izinnya, dan 191 formulasi dicabut atas permintaan sendiri.

Ke depan,  pihaknya akan menguatkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, baik di pusat maupun daerah. Tidak hanya itu, Kementan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait. 

 Saat ini, pestisida terdaftar mencapai 4.437 formulasi. Pestisida tersebut terdiri dari insektisida sebanyak 1.530 formulasi, herbisida sebanyak 1.162 formulasi, dan fungisida. Kemudian rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain sebanyak 1.745 formulasi.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...