Bappebti Targetkan Aturan Cicilan Emas Online Terbit Bulan Depan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal mengatur penjualan emas secara digital. Rencananya, regulasi tentang transaksi emas digital, termasuk pula perdagangan melalui skema cicilan akan terbit bulan depan.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan regulasi bertujuan untuk melindungi nasabah dari petensi kerugian. "Penjual harus punya sertifikat dari Bappebti untuk penjualan emas," kata Wisnu di Jakarta, Selasa (27/11).
Penyelesaian pembayaran mesti pun dilakukan melalui kliring. Bahkan, pengiriman dan pembayaran emas juga harus sesuai aturan yang berlaku nanti. Penjual atau lembaga yang menjual emas juga diharuskan memiliki produk emas secara fisik sebelum menawarkan layanannya ke konsumen. Dengan demikian, calon konsumen akan terlindungi.
(Baca: Vendor Tak Berizin, Tokopedia Bekukan Fitur Beli Emas)
Wisnu pun menampik kabar yang menyebut banyak kasus yang muncul terkait penjulan emas secara digital. Namun, dia yakin potensi nasabah emas cukup besar sehingga mereka harus mendapat perlindungan agar bisa mendapatkan emas ketika sudah menyelesaikan proses pembayaran.
Adapun terkait regulasi jual-beli emas ini ditargetkan selesai pada tahun ini. "Kami sedang bahas secepatnya, mudah-mudahan akhir tahun sudah selesai," ujar Wisnu.
Transaksi jual beli emas lewat media online sempat menimbulkan pro kontra. Seperti pada September lalu ketika Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada 10 entitas bisnis yang menawarkan investasi ilegal. Total, ada 108 entitas ilegal yang teridentifikasi sejak awal tahun ini.
Salah satu dari 10 entitas tersebut adalah PT Aurum Karya Indonesia yang berjualan emas secara digital, tanpa memiliki fisiknya. "Mereka berjualan di Tokopedia. Berdasarkan pengakuannya, sudah menjual 20 kilogram emas digital," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.
(Baca juga: OJK Temukan Penjual Emas Ilegal di Tokopedia)
OJK meminta Aurum menghentikan operasionalnya hingga mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Karena sekalipun menjual melalui saluran elektronik, Aurum wajib menyediakan emas dalam bentuk fisik bila pengguna sewaktu-waktu ingin mencairkan investasinya.
Head of Corporate Communications Tokopedia, Priscilla Anais menyatakan, Tokopedia selalu mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk dalam menghadirkan dan menjalankan layanan Tokopedia Emas.
Saat ini, Tokopedia dan PT Aurum Karya Indonesia terus melakukan konsultasi dengan OJK terkait perizinan. “Selama konsultasi ini berlangsung, fitur ‘Beli’ pada layanan Tokopedia Emas untuk sementara tidak bisa digunakan,” ujarnya.