Pemerintah Targetkan 7,38 Juta Hektare Perhutanan Sosial hingga 2030

Rezza Aji Pratama
7 Juni 2023, 11:19
Anggota kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong memanen madu lebah lokal (Apis cerana) di kaki Gunung Burni Telong, Bener Meriah, Aceh, Rabu (16/11/2022). Kelompok LPHD Bale Redelong selama ini telah melaksanakan aktivitas ekonomi di
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.
Anggota kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong memanen madu lebah lokal (Apis cerana) di kaki Gunung Burni Telong, Bener Meriah, Aceh, Rabu (16/11/2022).

Pemerintah menargetkan persetujuan akses legal Perhutanan Sosial (Perhutsos) mencapai 7,38 juta hektare hingga 2030.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang diterbitkan pada 30 Mei silam. Beleid ini mengatur pemberian akses legal Perhutsos akan dilakukan melalui tiga cara.

Pertama, penentuan skala prioritas. Kedua, penanganan konflik tenurial di kawasan hutan. Ketiga, penguatan mekanisme dan percepatan pemberian persetujuan pengelolaan perhutsos. 

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penguatan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) untuk mencapai 17.000 KPS di 2030. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan beleid ini akan mendorong kolaborasi pola pemberdayaan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kapasitas perhutanan sosial dalam mensejahterakan masyarakat. 

“Perpres ini sebuah terobosan. Sebab di dalamnya mengatur upaya-upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang belum secara spesifik diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan hutan,” kata Abetnego, Rabu (7/6). 

Abetnego menegaskan perhutanan sosial merupakan program prioritas Presiden. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengelola hasil hutan melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada kelestarian lingkungan. “Untuk itu, KSP bersama Kemenko Marves dan KLHK secara konsisten mengawal program ini dan memastikan benar-benar berjalan sesuai keinginan Presiden,” tegasnya. 

Lebih lanjut Deputi Bidang Pembangunan Manusia KSP ini menjelaskan, Perpres No 28/2023 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan integrasi program. Termasuk di dalamnya soal Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) serta pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD).

Beberapa terobosan mendasar yang diatur dalam Perpres, jelas Abetnego, diantaranya ditetapkannya Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Selain itu, untuk mengkonkritkan kerja bersama tersebut, juga ditetapkan Rencana Aksi lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan target capaian hingga 2030. 

Pada Februari silam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut realisasi perhutanan sosial sudah mencapai 5,31 juta hektare hingga Desember 2022. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan dari jumlah 5,31 juta hektare tersebut, pemerintah menerbitkan 8.041 surat keputusan bagi 1,14 juta kepala keluarga.

Selain menerbitkan surat keputusan resmi untuk memperluas perhutanan sosial, Kementerian juga berupaya memberikan pendampingan kepada kelompok usaha di program ini. 

"Masyarakat diberikan pendampingan agar terbentuk bisnis model yang berdaya saing dengan skala korporasi," ujarnya dalam keterangan resmi. 

Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...