Indonesia Investment Authority Incar Peluang Investasi Karbon

Rezza Aji Pratama
9 Agustus 2023, 14:57
INA
INA

Indonesia Investment Authority (INA) mengincar peluang investasi karbon di sektor nature-based solution dengan menjalin kolaborasi bersama Pollination.

INA dan Pollination–firma investasi dan konsultasi global–menjalin kesepakatan di sektor nature-based solutions (NBS) dengan fokus utama penyerapan karbon, keanekaragaman hayati dan mendorong pertumbuhan sosial-ekonomi. Ridha Wirakusumah, Ketua Dewan Direktur INA, mengatakan Indonesia memiliki potensi NBS terbesar kedua di dunia yang mencakup 75% stok karbon di Asia Tenggara.

Ridha melanjutkan INA fokus di sektor energi bersih yang krusial dalam transisi hijau di Indonesia. Strategi pengurangan karbon melalui NBS dilakukan lewat kegiatan konservasi, peningkatan pengelolaan lahan, dan kegiatan restorasi untuk meningkatkan penyimpanan karbon.

“Kami melihat jalur yang konkret untuk menghasilkan kredit karbon yang signifikan dan mendorong investasi berbasis alam,” katanya, Rabu (9/8).

Martijn Wilder, CEO Pollination, mengatakan memanfaatkan peluang NBS penting untuk mencapai emisi nol bersih. Ia optimistis Indonesia bisa menginisiasi untuk menyelenggarakan proyek-proyek berkualitas tinggi yang dicari oleh investor global.

“Tujuan kami bukan hanya untuk menarik investor global, namun juga untuk membantu Indonesia mencapai target nasionalnya dan menciptakan peluang ekspor tambahan jika diperlukan,” katanya.
Berdasarkan ketentuan MoU, INA dan Pollination akan mengidentifikasi peluang-peluang investasi, mengembangkan proyek-proyek berbasis alam, dan meningkatkan perencanaan strategis untuk pembiayaan dan investasi dalam NBS.

"Melalui kerja sama kami dengan Pollination, tujuan kami tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan signifikan dalam carbon offset, yang merupakan salah satu komponen penting dalam melawan perubahan iklim, tetapi juga memastikan proyek-proyek kami menciptakan manfaat sosial-ekonomi yang nyata," tambah Ridha.

Dalam hal perdagangan karbon, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 tahun 2022 untuk membentuk dasar penetapan harga karbon di dalam negeri dan partisipasi di pasar karbon internasional.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan yang belum lama ini diterbitkan lebih lanjut menetapkan pedoman untuk perdagangan karbon di sektor kehutanan, memberikan jalur yang jelas untuk inisiatif mitigasi perubahan iklim yang komprehensif.

Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...