Laporan ilmiah terbaru menunjukkan akselerasi krisis iklim, menjadikan solusi berbasis Blue Carbon dan agenda COP30 seperti NDC pasca-2030 semakin krusial untuk mencegah pemanasan ekstrem.
Perbaikan kebijakan dan tata kelola perdagangan karbon menjadi kunci agar harga karbon Indonesia dapat meningkat hingga US$ 10 per ton, bahkan mendekati harga yang berlaku di pasar Eropa.
Masyarakat Adat Long Isun mendesak Bank Dunia untuk memastikan kebijakan perlindungannya dilaksanakan sepenuhnya sebelum melanjutkan proyek karbon di Kaltim.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) berencana menambah proyek karbon sektor kehutanan, dengan memanfaatkan 16-17 juta hektare total hutan alam dalam konsesi milik mereka.
Analisis mengungkap paradoks pengawasan emisi karbon yang ketat untuk sipil tetapi diabaikan untuk militer, padahal konflik bersenjata menghasilkan jutaan ton karbon.
Dekarbonisasi industri memerlukan lebih dari sekadar fokus pada inovasi canggih seperti hidrogen hijau, tetapi juga perbaikan mendasar pada sistem yang ada untuk transisi berkelanjutan.
Perpres 110/2025 jadi fondasi hukum ekonomi karbon, membuka pasar dan pendanaan baru untuk transisi rendah karbon di Indonesia, namun tantangan pemerataan manfaat masih mengemuka.
Alih-alih dilindungi sebagai aset masa depan, lahan gambut kita terus dikuras dan dikeringkan. Carut-marutnya regulasi dan tumpang tindih kebijakan seolah memberikan jalan bagi kerusakan permanen.
Dengan potensi besar yang dimiliki, sektor hutan dan lahan (FOLU) ditargetkan serap 140 juta ton CO₂e pada 2030 sebagai pilar utama ekonomi rendah karbon.
Bagi investor, pesan dari Sumatra cukup jelas. Risiko investasi hijau tidak hanya ditentukan kebijakan dan insentif, tetapi juga kemampuan negara memastikan janji keberlanjutan tercermin di lapangan.