Analisis mengungkap paradoks pengawasan emisi karbon yang ketat untuk sipil tetapi diabaikan untuk militer, padahal konflik bersenjata menghasilkan jutaan ton karbon.
Dekarbonisasi industri memerlukan lebih dari sekadar fokus pada inovasi canggih seperti hidrogen hijau, tetapi juga perbaikan mendasar pada sistem yang ada untuk transisi berkelanjutan.
Perpres 110/2025 jadi fondasi hukum ekonomi karbon, membuka pasar dan pendanaan baru untuk transisi rendah karbon di Indonesia, namun tantangan pemerataan manfaat masih mengemuka.
Alih-alih dilindungi sebagai aset masa depan, lahan gambut kita terus dikuras dan dikeringkan. Carut-marutnya regulasi dan tumpang tindih kebijakan seolah memberikan jalan bagi kerusakan permanen.
Dengan potensi besar yang dimiliki, sektor hutan dan lahan (FOLU) ditargetkan serap 140 juta ton CO₂e pada 2030 sebagai pilar utama ekonomi rendah karbon.
Bagi investor, pesan dari Sumatra cukup jelas. Risiko investasi hijau tidak hanya ditentukan kebijakan dan insentif, tetapi juga kemampuan negara memastikan janji keberlanjutan tercermin di lapangan.
Dalam skema Emission Trading System (ETS), pemerintah nantinya akan menetapkan batas absolut total emisi, lalu industri harus menyesuaikan diri di dalam batas tersebut.
Riza Suarga, Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), mengatakan laboratorium karbon digital akan meningkatkan kemampuan RI dalam mengukur, melaporkan, dan memverifikasi emisi karbon.
Indonesia berkomitmen mendanai sebesar US$ 1 miliar ke Tropical Forest Forever Facility di Brasil, berdasarkan pengurangan emisi karbon 10 tahun terakhir