Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Industri Pengguna Kemasan Daur Ulang

Tia Dwitiani Komalasari
15 November 2023, 13:59
Perajin menyelesaikan pembuatan kursi sofa dari daur ulang sampah botol plastik di Rumah Industri Sobotik, Desa Lampaseh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/2/2023). Produk furnitur kusri sofa berbahan baku dari sampah botol plastik bekas itu dijual dengan harg
ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Perajin menyelesaikan pembuatan kursi sofa dari daur ulang sampah botol plastik di Rumah Industri Sobotik, Desa Lampaseh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/2/2023). Produk furnitur kusri sofa berbahan baku dari sampah botol plastik bekas itu dijual dengan harga Rp300.000 ribu hingga Rp1,5 juta per set.

Pemerintah tengah menggodok insentif bagi industri yang menggunakan plastik daur ulang pada kemasannya. Insentif tersebut salah satunya melalui pengurangan pajak. 

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rofi Alhanif, mengatakan insentif tersebut bukan hanya berupa fiskal tapi bisa dalam bentuk lainnya. Namun, dia belum mau menjelaskan secara detail mengenai insentif tersebut. 

"Jadi insentif itu bisa jadi penghargaan atau kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah, saya belum bisa memastikan modelnya seperti apa, tetapi misalnya seperti pengurangan pajak,“ kata dia di Jakarta, Selasa (14/11). 

Salah satu industri yang mulai menggunakan botol plastik daur ulang pada kemasannya adalah Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia, melalui anak usahanya PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina). Mereka bahkan menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) kemasan daur ulang.

Board of Commissioner Member, Amandina Bumi Nusantara, Lucia Karin, mengatakan pemerintah seharusnya memberikan kebijakan insentif fiskal kepada perusahaan yang telah menerapkan penggunaan daur ulang kemasan Polyethylene Terephthalate (rPET).  Dengan demikian, semakin banyak perusahaan yang terdorong untuk menggunakan kemasan daur ulang.

Dia mengatakan, insentif fiskal yang dimaksud yaitu, pengurangan pajak atau subsidi lainnya. 

“Jadi ini yang harus dilakukan pemerintah jika ingin perusahaan lainnya juga berkomitmen dalam bisnis ramah lingkungan atau berkelanjutan,” kata dia. 

Lucia mengatakan, Coca-Cola Indonesia menargetkan 100% kemasan dapat didaur ulang pada tahun 2025. Mereka juga mengatakan penggunaan plastik daur ulang pada 50% produk mereka.

Tak hanya itu, Coca-Cola juga menargetkan bisa menghilangkan penggunaan plastik murni dalam semua kemasan pada tahun 2030. Mereka bertekad mengumpulkan serta mendaur ulang semua kemasan plastik dan kaleng yang mereka jual pada tahun yang sama.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...